Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pengelola GBK Klaim akan Transparan Terapkan Tarif PPN 12 Persen

Pengelola GBK menerapkan tarif baru sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan PPN menjadi 12 persen untuk barang mewah.

2 Januari 2025 | 17.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kondisi rumput dan fasilitas Stadion Utama Gelora Bung Karno menjelang Timnas Indonesia vs Jepang, di Jakarta, 8 November 2024. TEMPO/Bagus Pribadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK-GBK) mengklaim akan transparan dalam menerapkan tarif baru pajak penambahan nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Pengelola fasilitas olahraga dan venue yang ada di Gelora Bung Karno, Jakarta itu telah menerapkan PPN 12 persen meski belum dipastikan sebagai objek pajak yang terkena kenaikan tarif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PPK-GBK Sri Lestari Puji Astuti mengatakan PPK-GBK akan mengambil langkah terkait dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen secara terbuka karena PPK-GBK merupakan badan layanan umum (BLU) yang berada di bawah koordinasi pemerintah. “Kami menjaga transparansi, kami terbuka untuk bertanya dan sosialisasi," kata Sri Lestari melalui sambungan telepon pada Kamis, 2 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Sri Lestari, PPK-GBK menerapkan tarif baru sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PMK tersebut mengatur kenaikan PPN untuk barang mewah dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.

Meski pemerintah belum menetapkan sebagai objek pajak yang terkena kenaikan PPN, PPK-GBK lebih dulu menerapkan tarif baru dengan alasan kemudahan administrasi jika nantinya fasilitas mereka dianggap barang mewah. Jika terdampak kenaikan PPN, maka PPK-GBK tidak perlu lagi menagih pelanggan yang menyewa fasilitas di Kompleks GBK sejak berlakunya kenaikan tarif.

PPK-GBK akan mengembalikan kelebihan bayar kepada pelanggan jika pemerintah menyatakan fasilitas mereka tidak terkena kenaikan PPN. Langkah tersebut akan menunggu keluarnya aturan turunan mengenai objek pajak di lingkungan badan layanan umum dari Kementerian Keuangan.

Sri Lestari menyampaikan PPK-GBK akan mengedepankan pelayanan publik sembari menunggu aturan turunan dari Kementerian Keuangan. “Harusnya tidak lama,” kata Sri Lestari.

Per 1 Januari 2025, PPN 12 persen berlaku bagi barang-bawang mewah. Merujuk pasal 2 ayat 3 PMK 131 Tahun 2024, kategori barang kena pajak PPN 12 persen adalah barang berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus