Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Keluhan pengusaha energi baru terbarukan (EBT) terkait skema BOOT (build, own, operate, transfer) pembangkit berlanjut. Kali ini, mereka melobi Wakil Presiden Jusuf Kalla agar opsi tersebut bisa diperlunak atau bahkan dicabut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau dari pengusaha, inginnya aturan itu dicabut karena merugikan pengusaha," ujar Kepala Legal Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia Paul Butarbutar seusai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres bersama para pengusaha EBT, Jumat, 22 Desember 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BOOT adalah skema membangun, memiliki, mengoperasikan, dan mengalihkan pembangkit EBT dari pengusaha (IPP, Independent Power Producer) kepada pemerintah. Sederhannya, seusai pembangkit EBT dioperasikan dalam jangka waktu paling lama 30 tahun, pembangkit itu harus dialihkan kepada pemerintah atau dalam hal ini Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Pertimbangan di balik kebijakan yang diatur dalam Permen ESDM No.50 Tahun 2017 dan Permen ESDM No.10 Tahun 2017 itu ada empat. Keempatnya adalah keseteraan risiko jual beli listrik antara PLN dan IPP, jaminan kehandalan pasokan listrik, jaminan penyediaan listrik dikuasai negara, dan pemenuhan standar Perjanjian Jual Beli Listrik.
Namun, aturan itu ditanggapi keras oleh para pengusaha EBT. Mereka menganggap aturan itu berat sebelah dan tidak menguntungkan secara ekonomi. Contohnya, adanya aturan depresiasi capital invesment minimal 20 tahun dalam penentuan harga jual tenaga listrik.
Paul mengatakan, ada banyak poin terkait BOOT yang dikeluhkan pengusaha EBT ke JK. Salah satu poin yang paling dominan disampaikan ke JK adalah pengalihan pembangkit EBT dari pengusaha ke pemerintah dengan nilai yang sulit dinegosiasikan.
Salah satu contohnya, kata Paul, skema BOOT memungkinkan sebuah Pembangkit Listrik Tenaga Surya dibeli dengan harga 1000 dolar AS saja. Padahal, investasi pembangkit tersebut tidak hanya pembelian solar panel saja tetapi juga pembelian lahan yang jelas tak murah kalau di Pulau Jawa.
"Misalnya bangun solar panel di atas lahan 50 hektar di Jawa. Setelah akhir kontrak, hanya dihargai 1000 dolar AS. Siapa yang mau kalau 1000 dolar AS untuk semua aset. Kalau mau, dihargai secara harga pasar gitu loh," ujar Paul.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air. Ia mengatakan skema BOOT tak masuk akal untuk pengusaha EBT, karena memaksa pengusaha menyerahkan pembangkit.
Ia mengaku memahami bahwa aturan perundang-undangan menyatakan penyediaan listrik dikuasai oleh negara. Namun, ia menyakini bahwa hal itu tak bisa diartikan menguasai pembangkitnya juga seperti di skema BOOT. Menurut dia, arti pemerintah menguasai penyediaan listrik adalah pemerintah mengatur proses penyediaannya via undang-undang agar tak membebani rakyat.
"Kita bangun di atas tanah, tarif gak disubsidi, bunga komersil, kenapa 30 tahun lagi harus diserahkan kepada pemerintah? Pajak hibahnya dari pengusaha, harus direnovasi juga lagi. Bisnis bensin dikuasai negara, tapi gak ada kan pom bensin dikuasai negara setelah 30 tahun?" ujarnya.
Riza mengklaim JK akan membahas lebih lanjut masalah BOOT ini. Asosiasi pengusaha EBT, kata ia, juga diminta JK membuat usulan tertulis untuk diserahkan kepada Kementerian ESDM sebelum aturan BOOT dikaji lebih lanjut.
"Mudah-mudahan bisa (dikaji ulang). Selama ini kami mau dialog, tetapi Menteri ESDM Ignasius Jonan sepertinya gak mau kalau dialog dua arah," ujarnya. Riza juga berharap peraturan revisi nanti bersifat lebih konkrit, tak bersayap agar klausul-klausul menekan tak masuk.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, yang mewakili pemerintah, berjanji akan mengkaji ulang aturan BOOT. Ia tidak menjanjikan akan ada keputusan cepat, tetapi ia berjanji evaluasi terhadap aturan itu akan dilakukan agar unsur penyediaan energi dikuasai negara juga terpenuhi.
"Kadin tadi menyarankan untuk BOOT, transfernya tidak kepada PLN. Itu menjadi kekhawatiran mereka. Ini akan kami kaji, bagaimana menerjemahkan apa yang sudah diatur selama ini," ujarnya tentang usulan pengusaha energi baru terbarukan.