Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pengusaha Gugat Anies ke PTUN: Silang Kebijakan DKI dengan Pemerintah Pusat

Nurjaman mengatakan gugatan para pengusaha terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bukan bermaksud menyerang Gubernur Anies Baswedan.

16 Januari 2022 | 13.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Desember 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman mengatakan gugatan para pengusaha terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bukan bermaksud menyerang Gubernur Anies Baswedan. Ia menyatakan gugatan yang menyoal aturan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nurjaman melihat ada ketidaksinkronan antara Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Anies Baswedan dengan peraturan pemerintah pusat. Formulasi UMP dalam beleid itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Masalahnya adalah tidak ada ketegasan kepada dunia usaha. Jadi yang berpolemik ini bukan Apindo dan Pemprov DKI, tapi Pemprov DKI versus pemerintah pusat,” ujar Nurjaman saat dihubungi pada Ahad, 16 Januari 2022.

Apindo mendaftarkan gugatan terhadap Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Kamis, 13 Januari 2022. Gugatan ini menyoal keluarnya Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yang mengatur kenaikan UMP 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.

Dengan demikian, Anies mengatur UMP 2022 naik Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854. Sementara pada Desember 2021, Kementerian Ketenagakerjaan menyesalkan keputusan Anies lantaran tidak sejalan dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim PP Nomor 36 telah menetapkan UMP berdasarkan angka yang disepakati tiga pihak, yaitu pemerintah, buruh, dan pengusaha.

Sebelum melayangkan gugatan, Nurjaman mengatakan telah menyurati Anies. Namun hingga saat ini, surat tersebut belum memperoleh balasan. Padahal, pengusaha membutuhkan respons cepat untuk menentukan sikap.

“Setelah mengirimkan surat kepada Pak Gubernur, kami berharap ada terobosan baru, apakah revisi atau apa sehingga kembali ke ketentuan PP 36 Tahun 2021,” tutur dia.

Menurut Nurjaman, saat ini pengusaha bingung lantaran tidak memiliki patokan hukum yang jelas. “Kami harus mengikuti PP 36 atau Kepgub 1517. Ini yang menjadi pertimbangan karena kami ini objek regulasinya,” tutur Nurjaman.

Ia menyebut upaya pengusaha untuk menggungat Gubernur DKI Jakarta bukan untuk mempermasalahkan kenaikan nilai UMP. Namun, untuk mencari perlindungan hukum.

“Kalau gugatan kami ditolak PTUN, kami akan melaksanakan putusan. Demikian juga kalau gugatan diterima, mari sama-sama melaksanakan putusan tersebut,” katanya.

Adapun Anies Baswedan belum memberikan keterangan secara resmi ihwal gugatan dari pengusaha. Dihubungi melalui pesan pendek, nomor teleponnya tampak tidak aktif.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

BACA: Pengusaha Resmi Gugat Anies Baswedan ke PTUN, Ini Masalahnya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, Francisca mulai bergabung di Tempo pada 2015. Kini ia meliput politik untuk kanal nasional.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus