Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha kapal masih berbeda suara dengan pemerintah daerah soal muatan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2020. Beleid ini mengatur soal penambahan muatan tol laut, dari semula 25 jenis barang menjadi 35 jenis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Umum Indonesia National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto keberatan dengan penambahan ini. Ia meminta agar muatan tol laut dikembalikan sesuai Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2015.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Muatannya yaitu badan kebutuhan pokok, industri, dan bahan penting lainnya," kata Carmelita dalam webinar Kompas Talks di Jakarta, Senin, 21 September 2020.
Awalnya pada 22 Februari 2018, mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menerbitkan Permendag Nomor 38 Tahun 2018. Muatan yang bisa diangkut tol laut hanya 25 jenis barang.
20 Mei 2020, Agus memperbarui aturan ini dan menambah muatan angkutan tol laut menjadi 32 jenis barang, lewat Permendag 53 tersebut. Daftar barang baru seperti sagu, pinang, pipa air dan aksesoris, keramik, hingga bata ringan.
Di sisi lain, Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, Benny Laos misalnya, terus getol meminta muatan tol laut ditambah. Ia meminta agar Kementerian Perdagangan cukup mengatur barang yang dilarang saja, bukan yang diizinkan.
Sebab, pembatasan muatan ini membuat pembangunan di daerahnya tersendat. "Contohnya bisa mengirim genset, tapi ga bisa kirim kabel," kata dia dalam acara yang sama.
Tapi, Carmelita berharap Benny bisa mengerti bahwa kapal komersil skala kecil pun butuh hidup. "Yang kecil teriak, kalau semua dipakai tol laut," kata dia