Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (Gubernur BI) Perry Warjiyo buka suara seusai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantornya pada Senin petang, 16 Desember 2024. KPK mendatangi Gedung BI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat untuk melakukan penyelidikan lanjutan penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial atau CSR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Perry, KPK sekaligus membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan kasus tersebut. “Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dengan penyalahgunaan pemanfaatan CSR,” ujarnya saat Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur, Rabu, 18 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bos BI itu menjelaskan bahwa Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) yang diberikan telah sesuai dengan tata kelola dan ketentuan. Antara lain, harus memenuhi persyaratan bahwa CSR hanya diberikan kepada yayasan yang sah. Yayasan diwajibkan memiliki program kerja yang konkret. “Juga ada pengecekan dan juga ada laporan pertanggung jawabannya oleh yayasan itu,” kata dia.
Pemberian CSR dilakukan melalui satuan kerja di kantor pusat maupun kantor-kantor perwakilan. Sedangkan Dewan Gubernur, tiap tahun hanya membuat alokasi besarannya melalui tiga bidang program. "Pertama adalah bidang pendidikan melalui beasiswa, kedua adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat, UMKM maupun yang lain-lain. Ketiga adalah untuk ibadah sosial."
Alokasi besarannya diajukan oleh satuan kerja, lalu diputuskan dalam rapat dewan gubernur secara tahunan. Sementara pelaksananya merupakan tanggung jawab satuan kerja.
Bank sentral kata Perry, menghormati proses hukum yang dilaksanakan. BI juga mendukung upaya penyidikan dan bersikap kooperatif kepada KPK. “Ini juga sudah kami tunjukkan selama ini Baik dari pemberian keterangan oleh para pejabat kami, maupun penyampaian dokumen-dokumen yang telah disampaikan,” ujarnya.
Pada 18 September 2024, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan ada dugaan penggunaan dana CSR untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan sosial. KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Namun, penyidik tidak mengungkapkan nama maupun asal instansi kedua tersangka tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, mengatakan para tersangka diduga menerima uang dari program CSR Bank Indonesia. "Tersangka terkait perkara ini ada, kita dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSR-nya BI," kata Rudi di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Desember 2024.
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.