Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menghimbau kepada calon pengguna pesawat agar memperhatikan aturan-aturan sebelum melakukan penerbangan, khususnya terkait dengan penyimpanan senjata api beserta peluru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti mengatakan penumpang yang membawa senjata api beserta peluru wajib melaporkan kepada petugas pengamanan bandar udara (avsec) untuk selanjutnya disampaikan kepada petugas check – in guna proses lebih lanjut.
"Penumpang yang membawa senjata api beserta peluru harus menyerahkan senjata dan pelurunya kepada petugas check – in dengan didampingi petugas pengamanan bandara," kata Polana dalam siaran pers, Senin 25 Februari 2019.
Dia menambahkan selanjutnya senjata yang diterima tersebut akan dimasukkan dalam kategori security item sedangkan pelurunya sebagai dangerous goods.
Penyerahan senjata api berserta peluru kepada petugas check-ini harus dilakukan sendiri oleh pemilik atau pemegang senjata dengan ketentuan memperlihatkan surat izin penguasaan atau kepemilikan senjata api beserta peluru dari instansi yang berwenang dan surat dinas bagi pejabat atau petugas negara.
Senjata api beserta peluru yang diserahkan harus dalam keadaan terpisah sehingga senjata api tersebut dalam keadaan tidak berisi peluru atau kosong.
Regulasi yang mengatur adalah Permenhub No. 80/2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, serta SKEP/100/VI/2003 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil Yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru dan Tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan Dalam Penerbangan.