Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Penyaluran Insentif Pajak Usaha Kecil Masih Rendah

Insentif pembebasan pajak ditargetkan menyentuh 2,3 juta UMKM.

14 Juli 2020 | 00.00 WIB

Pekerja konveksi tengah menyelesaikan pembuatan seragam sekolah menengah atas di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, 7 Juli 2020. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Pekerja konveksi tengah menyelesaikan pembuatan seragam sekolah menengah atas di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, 7 Juli 2020. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengatakan pemanfaatan insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) masih rendah. Menurut dia, dari 2,3 juta UMKM, baru 8,7 persen atau 201 ribu yang mengajukan permohonan insentif. "Kami juga bertanya-tanya apakah pendaftarannya sulit atau ada masalah lain," kata dia dalam acara diskusi virtual Katadata, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dalam kondisi normal, UMKM membayar pajak penghasilan 0,5 persen dari omzetnya. Data Ditjen Pajak menyebutkan, pada 2019, ada 2,3 juta UMKM yang membayar pajak ini. Pada masa pandemi Covid-19, pemerintah membebaskan UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun dari kewajiban ini. Insentif ini diberikan bersamaan dengan penyaluran anggaran pemulihan ekonomi untuk UMKM sebesar Rp 123,46 triliun. Dari angka tersebut, sebanyak Rp 2,4 triliun dialokasikan untuk pembebasan PPh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Deputi Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Victoria Simanungkalit, mengakui bahwa insentif ini belum bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh UMKM. Menurut dia, masalahnya adalah sosialisasi program ini tak menyentuh semua kalangan. Victoria juga menyebutkan sebagian UMKM menganggap insentif ini diberikan secara otomatis. "Padahal mereka harus mengajukan permohonan dan memenuhi syarat," kata dia.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, saat ini ada 64,1 juta entitas bisnis di Indonesia. Dari angka tersebut, hanya 0,01 persen yang berstatus usaha besar dan 99,99 persen adalah UMKM. Sebagian besar dari UMKM ini adalah usaha mikro dengan jumlah 63,3 juta atau 98,68 persen. Kelompok usaha ini memiliki aset di bawah Rp 50 juta dan omzet di bawah Rp 300 juta per tahun. Golongan lainnya adalah usaha kecil sebanyak 783,1 ribu atau 1,22 persen. Kelompok ini memiliki aset Rp 50 juta sampai Rp 500 juta dengan omzet Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar per tahun.

Adapun usaha kelas menengah sebanyak 60,7 ribu atau 0,09 persen. Aset mereka Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar dengan omzet Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar per tahun. Ketiga kelompok ini menyumbangkan 61,07 persen produk domestik bruto (PDB) nasional dan menyerap 97 persen tenaga kerja. UMKM memberi andil 60,42 persen dari total investasi nasional dan 14,37 persen dari total ekspor.

Untuk mendapatkan insentif pembebasan PPh, UMKM harus mengajukan permohonan kepada Ditjen Pajak. Pemerintah menargetkan insentif ini bisa dinikmati 2,3 juta UMKM atau entitas yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan membayar pajak pada tahun lalu. Ketua Bidang Ekonomi Digital Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA), Bima Laga, mengatakan belum banyak anggotanya yang memanfaatkan insentif ini. "Harus sosialisasi lagi dengan masif," kata dia.

Di luar insentif pajak, Presiden Joko Widodo memberi bantuan modal kerja (BMK) kepada sejumlah UMKM sebesar Rp 2,4 juta. "Pemerintah memulai untuk memberikan bantuan modal kerja pada usaha mikro, usaha kecil, untuk bantuan modal kerja darurat. Semoga dengan bantuan ini nantinya bapak/ibu bisa menambah dagangannya," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, kemarin. Jokowi mengatakan bantuan ini baru tahap awal. Nantinya bantuan ini diberikan kepada 12 juta pedagang usaha mikro dan kecil di seluruh Indonesia.

 

FAJAR PEBRIANTO | EGI ADYATAMA | FERY FIRMANSYAH

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus