Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Bea Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat mengatakan pelabuhan-pelabuhan tikus di wilayah Sumatera diduga menjadi pintu masuk bagi pelaku penyelundupan baju-baju bekas. Baju-baju ilegal itu ditengarai dikirim dari sejumlah negera empat musim.
"Kami duga baju bekas itu masuk dari pelabuhan-pelabuhan tikus di Medan. Tapi masih kami dalami," ujar Syarif saat ditemui di kanornya, Jakarta Timur, Rabu, 11 Maret 2020.
Menurut Syarif, baju bekas yang dikemas dalam bentuk bale tersebut bisa leluasa masuk ke pelabuhan kecil karena hanya diangkut menggunakan kapal-kapal kayu. Selanjutnya, baju-baju bekas ini dibawa menggunakan truk-truk Fuso melalui jalur darat dan diantarkan ke Pulau Jawa.
Bea Cukai sebelumnya melaporkan telah menemukan kasus penyelundupan 874 bale pakaian bekas dengan total cacahan mencapai 1.000 pakaian per bale. Temuan teranyar itu dilaporkan pada Jumat, 6 Maret 2020.
Pakaian-pakaian bekas yang menjadi temuan Bea Cukai diduga akan diantarkan menuju Bandung dari Medan. Pelaku yang merupakan sopir truk pembawa baju bekas diciduk saat petugas melakukan operasi lapangan di Jalan Tol Merak KM 68. Dari hasil penangkapan itu, Bea Cukai menemukan bahwa pelaku mengelabuhi petugas dengan melabeli pakaian-pakaian bekas dengan price tag atau tabel harga.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan atas adanya temuan ini. Menurut dia, Kementerian Perhubungan perlu memperketat pengawasan di pelabuhan-pelabuhan tikus.
"Karena saat ini ditengarai ada ratusan pelabuhan tikus," tuturnya.
Adapun masuknya baju-baju bekas dari luar negeri, menurut Heru, dikhawatirkan dapat mengancam keberlangsungan ekonomi nasional. Lantaran kasus penyelundupan ini, produksi industri garmen Tanah Air terancam melorot.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, sepanjang 1 Januari hingga 9 Maret 2020, Bea Cukai telah menindak 69 kasus temuan penyelundupan baju bekas alias ballpress. Total kerugian negara yang tercatat dari kasus itu mencapai Rp 4,28 miliar.
Adapun sepanjang tahun lalu, Bea Cukai menindak sedikitnya 409 kasus dengan total perkiraan volume mencapai 15.388 bale. Masing-masing bale berisi 500-1.000 lembar baju. Total kerugian negara akibat kasus itu terhitung mencapai Rp 26,7 miliar.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini