Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Sekretariat Negara atau Kemensetneg menerbitkan aturan kebijakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi seluruh pejabat. Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menekankan efisiensi dan efektivitas kegiatan dinas luar negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam aturan kebijakan yang diteken Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 23 Desember 2024 itu, PDLN harus mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kemensetneg. “Permohonan PDLN diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sebelum rencana tanggal keberangkatan,” bunyi aturan yang dilihat Tempo, Kamis, 26 Desember 2024.
Mengenal Konsep Perjalanan Dinas
Perjalanan dinas adalah suatu hal yang tidak lagi asing di telinga. Pada umumnya, perjalanan dinas dilakukan oleh karyawan atau pegawai suatu perusahaan atau lembaga untuk kepentingan lembaga atau perusahaan bersangkutan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), perjalanan bermakna suatu kegiatan berpergian ke suatu tempat. Sementara itu, dinas memiliki arti sebagai orang yang mempimpin suatu unit. Dengan demikian, perjalanan dinas adalah sebuah aktivitas yang dilakukan pimpinan untuk berpergian ke suatu tempat dengan tujuan melaksanakan tugasnya.
Mengutip repository.bsi.ac.id, perjalanan dinas dilakukan dalam rangka mencapai tujuan pekerjaan, seperti menghadiri seminar, pembukaan cabang baru, meeting dengan klien, dan lain-lain. Bagi keberlangsungan suatu organisasi, perusahaan, atau institusi, perjalanan dinas memiliki peran penting. Sebab, perjalanan dinas ini menyangkut pemeliharaan organisasi yang lebih baik. Perjalanan dinas dilakukan oleh karyawan atau pegawai suatu lembaga atau perusahaan.
Dilansir hr.telkomuniversity.ac.id, secara geografis, perjalanan dinas dibedakan menjadi dua jenis, yaitu Perjalanan Dinas Dalam Negeri (PDDN) dan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN). Adapun yang termasuk PDDN yaitu Perjalanan Dinas Umum dan Perjalanan Dinas Khusus. Sementara PDLN dilaksanakan berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang harus diselesaikan; pendidikan dan pelatihan; serta workshop, seminar, konferensi, lokakarya, kunjungan kerja, dan studi banding.
Durasi pelaksanaan perjalanan dinas bermacam-macam, disesuaikan dengan ketentuan masing-masing organisasi. Namun secara umum, perjalanan dinas dilakukan selama satu hari atau lebih dari waktu tersebut. Sarana transportasi perjalanan dinas bisa dilakukan menggunakan jalur darat, air, atau udara.
Prinsip Perjalanan Dinas
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113, terdapat empat prinsip yang harus diperhatikan dalam melaksanakan perjalanan dinas dalam negeri, yaitu
1. Selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
2. Ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga;
3. Efisiensi penggunaan belanja negara; dan
4. Akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas.
Sementara itu, dalam beleid terbaru, PDLN dilaksanakan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas, dengan ketentuan sebagai berikut: Kemensesneg membagi jumlah peserta berdasarkan 14 jenis kegiatan, antara lain tugas belajar, kurir diplomatik, misi olahraga, kunjungan presiden atau wakil presiden, kunjungan menteri atau pimpinan lembaga, forum internasional, pembinaan, misi khusus bidang pengamanan, pameran atau misi kebudayaan dan investasi, pelatihan, studi banding, pertemuan internasional, dan seremoni penghargaan.
Prabowo juga membatasi pembinaan, studi banding, dan seremonial penghargaan maksimal tiga orang. Adapun untuk misi khusus bidang pengamanan dan misi kebudayaan atau investasi masing-masing maksimal 4 dan 5 orang. Untuk perjalanan dinas jenis kegiatan pelatihan atau studi tiru diberikan jatah maksimal 10 orang. Sementara pertemuan internasional 5 orang.
Eka Yudha Saputra dan Naomy A. Nugraheni berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Ragam Respons Sambut Beleid Prabowo Batas Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat