Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Perusahaan yang Terafiliasi dengan Sritex Ini Kembali Digugat PKPU

Setelah lolos dari gugatan yang diajukan PT Bank QNB Indonesia Tbk., PT Senang Kharisma Textil kembali digugat PKPU oleh perusahaan lain.

13 Mei 2021 | 17.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana pabrik tekstil PT Sritex. Sritex.co.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Senang Kharisma Textil kembali digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Padahal perusahaan yang terafiliasi dengan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) ini baru saja lolos dari gugatan PKPU oleh PT Bank QNB Indonesia Tbk.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Permohonan PKPU terhadap PT Senang Kharisma Textil kali ini diajukan oleh PT Nutek Kawan Mas ke Pengadilan Niaga Semarang pada Senin lalu, 10 Mei 2021. Rencananya, sidang disidangkan pada hari Selasa pekan depan, 18 Mei2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam petitum gugatannya, pihak pemohon meminta majelis hakim mengabulkan sejumlah pokok gugatannya.

Pertama, menetapkan PKPU Sementara terhadap PT Senang Kharisma Textil untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dibacakannya putusan ini.

Kedua, menunjuk dan mengangkat hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU terhadap termohon PKPU.

Ketiga, menunjuk Verry Sitorus dan Akhmad Henry Setyawan sebagai tim pengurus dalam proses PKPU atau tim kurator jika PT Senang Kharisma Textil dinyatakan pailit.

Sebelumnya, PT Senang Kharisma Tekstil mendapatkan gugatan PKPU dari PT Bank QNB Indonesia Tbk. Gugatan Bank QNB diajukan pada 20April 2021 dengan nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.

Adapun pada Senin lalu, 10 Mei 2021, hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak permohonan PKPU oleh Bank QNB karena dinilai tidak memenuhi syarat pertama dan kedua UU Kepailitan dan PKPU. "Menolak permohonan PKPU dan mewajibkan pemohon membayar biaya persidangan," demikian bunyi putusan yang dikutip.

Tak hanya PT Senang Kharisma Textil, salah satu pemlik Grup Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan istrinya, Megawati, juga digugat PKPU saat itu oleh Bank QNB.

Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, Allan Moran Severino, sebelumnya menyatakan bahwa Bank QNB merupakan salah satu kreditur PT Senang Kharisma Textil. Hanya saja, perusahaan ini statusnya tidak masuk dalam anak usaha Sri Rejeki Isman. "Laporan keuangan Senang Kharisma Textil terpisah dari Sri Rejeki Isman," kata dia.

Adapun kewajiban yang harus dibayar oleh PT Senang Kharisma Tekstil ke Bank QNB mencapai Rp 100,9 miliar. "Senang Kharisma Textil akan mengikuti proses hukum yang berlaku," kata Allan. 

Allan saat itu juga mengatakan permohonan PKPU ini tidak berdampak pada kegiatan operasional Senang Kharisma Textil. "Perusahaan tetap beroperasi normal," ujarnya dalam keterangan ke bursa pada akhir April 2021 lalu.

BISNIS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus