Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pesawat Sewa Bebas PPN, AirAsia Hemat 2 Persen

AirAsia Indonesia mengaku, pembebasan PPN itu dapat mengurangi biaya operasional perusahaan hingga 2 persen.

20 Juli 2019 | 09.01 WIB

Pesawat A330-900 AirAsia X
Perbesar
Pesawat A330-900 AirAsia X

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai penerbangan nasional mulai menghitung dampak positif dari insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk membebaskan Pajak Pertambahan Nilai dari impor suku cadang dan sewa pesawat oleh maskapai domestik. AirAsia Indonesia mengaku, kebijakan itu dapat membuat biaya operasional penerbangannya hemat hingga 2 persen.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

CEO AirAsia Indonesia Dendy Kurniawan mengatakan, semua bentuk insentif yang diberikan kepada pemerintah sangat berharga bagi maskapai. Hal tersebut mampu membuat kinerja operasional semakin efisien.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Alhamdulillah, [pembebasan PPN] ini sangat membantu airlines. [Penurunan biaya operasional] lumayan, bisa sekitar 2 persen," kata Dendy kepada Bisnis, Jumat 19 Juli 2019.

Sebelumnya, pemerintah yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50/2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Regulasi ini dimaksudkan untuk mendorong daya saing industri angkutan darat, air, dan udara, serta menjamin tersedianya peralatan pertahanan dan keamanan yang memadai. 

Ada tujuh kategori alat angkutan tertentu tercakup dalam beleid itu, yang atas impornya tidak dipungut PPN. Salah satunya adalah pesawat udara dan suku cadangnya, serta alat keselamatan penerbangan.

Selain itu, pasal 2 juga mengatur alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN. PP ini mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 8 Juli 2019.

AirAsia sendiri sebelum ada insentif pembebasan PPN ini mengklaim telah mematok harga tiket pesawat yang murah. Pemerintah mengimbau maskapai LCC untuk menurunkan harga tiket menjadi 50 persen Tarif Batas Atas (TBA), namun AirAsia sejak jauh-jauh hari sudah menjual seharga hanya 38 persen dari TBA. 

BISNIS
 

 
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus