Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Petugas Hewan Kurban Wajib dari Wilayah Tempat Pemotongan

Kementan menerbitkan surat edaran yang mewajibkan petugas hewan kurban dari tempat pemotongan.

23 Juni 2020 | 20.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga Saudi membeli domba di pasar ternak di provinsi barat daya Jazan. Lebih dari 1 juta ternak diperkirakan akan disembelih untuk kurban bagi jamaah haji tahun ini.[SPA/Arab News]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Covid-19. Salah satu aturan yang diterbitkan yaitu petugas pemotongan hewan kurban diharuskan berasal dari lingkungan atau satu wilayah dengan tempat pemotongan hewan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dan tidak sedang masa karantina mandiri," kata Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Kementan, Syamsul Ma'arif, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kegiatan kurban akan dilakukan pada momen Idul Adha yang jatuh pada akhir Juli nanti. Organisasi Islam seperti Muhammadiyah misalnya, sudah menetapkan Idul Adha pada 31 Juli 2020.

Syamsul melanjutkan bahwa petugas pemotongan hewan juga diimbau untuk tidak merokok dan meludah. Mereka juga diminta memperhatikan etika bersin serta batuk selama berkegiatan pemotongan kurban.

Selanjutnya, pemotongan hewan kurban juga harus tetap dilakukan dengan jaga jarak, jaga kebersihan dan menggunakan masker atau face shield selama kegiatan pemotongan hewan kurban. "Jumlah petugas dalam satu ruangan perlu diatur diminimalisir agar bisa menerapkan jaga jarak," kata Syamsul.

Seperti pemotongan, Syamsul menyebut penjualan hewan kurban juga menerapkan jaga jarak, kebersihan personal dan tempat, serta pemeriksaan kesehatan. "Penjualan hewan kurban juga harus dilakukan di tempat yang telah mendapat izin dari kepala daerah setempat," ujar Syamsul.

Syamsul juga mengatakan penjualan hewan kurban harus melibatkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), atau organisasi dan lembaga amil zakat lainnya. Tujuannya agar organisasi ini bisa membantu pengaturan tata cara penjualan hewan kurban.

Tak sampai di situ, penjual hewan kurban juga diharuskan menggunakan alat pelindung diri (APD). Minimal, Kementan meminta mereka menggunakan berupa masker, lengan panjang dan sarung tangan sekali pakai selama di tempat penjualan.

Bagi penjual hewan kurban yang berasal dari luar wilayah, maka Kementan mewajibkan mereka dalam kondisi sehat dengan melampirkan surat keterangan sehat dari Puskesmas atau rumah sakit. Namun, Syamsul tidak menjelaskan teknis pelaksanaan aturan ini.

Terakhir, setiap tempat penjualan hewan kurban juga wajib dilengkapi dengan pengukur suhu tubuh dan tempat cuci tangan dengan air mengalir. "Serta tempat pembuangan limbah kotoran hewan yang aman," ujarnya.

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus