Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Industri Maritim Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Hendro Martono mengatakan, populasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua dan roda empat meningkat pesat sejak tahun lalu. Peningkatan ini menurut Hendro merupakan buah dari komitmen pemerintah untuk mengatasi masalah perubahan iklim dengan mendukung pengurangan emisi lewat kebijakan sejumlah insentif buat kendaraan listrik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Hendro, populasi sepeda motor listrik (KLBB) sepanjang 2023 meningkat 262 persen dibanding 2022. Pada 2023, ada 62.409 unit sepeda motor litrik yang beredar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dibanding 2022 hanya 17.198 unit," katanya dalam acara Sosialisasi Insentif dalam Rangka Percepatan Investasi KBLBB, Jumat, 1 Maret 2024.
Peningkatan populasi KBLBB juga disebut meningkat untuk roda empat. Hendro menuturkan, ada setidaknya 12.248 unit mobil listrik di 2023, dibandingkan total mobil listrik di 2022 sebanyak 8.562 unit.
Untuk menggenjot jumlah KBLBB, pemerintah menurut Hendro telah mengeluarkan beberapa program insentif. Meliputi bebas bea masuk dan PPnbM untuk completely knocked down atau CKD dan completely built up atau CBU dengan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Hendro menyatakan pemerintah telah merevisi target nilai TKDN untuk rakitan KBLBB. Hal itu ditujukan untuk menarik sebanyak mungkin investor sehingga mempercepat pasar KBLBB di Indonesia. Perhitungan nilai TKDN minimal 40 persen itu kini diperpanjang hingga 2026 dari yang sebelumnya berlaku pada 2024.
Komposisi TKDN juga naik menjadi 60 persen pada 2027-2029 serta minimal 80 persen pada 2030 dan seterusnya. Sementara untuk komponen utama, nilai TKDN 2020-2029 sebesar 50 persen, dan naik 10 persen di 2030 dan seterusnya.
Lebih lanjut, Hendro menuturkan, nilai TKDN untuk komponen pendukung baik di 2020-2029 maupun 2030-seterusnya, memiliki nilai yang tetap sebesar 10 persen. Sedangkan nilai TKDN untuk kebutuhan penelitian dan pengembangan, bakal diturunkan dari 30 persen menjadi 20 persen pada tahun 2030-seterusnya.
"Ada tiga tahapan untuk menghitung TKDN, market creation, industrial penetration, dan industrial deepening," ujarnya.
NOVALI PANJI NUGROHO