Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

PPKM Darurat Jawa-Bali, Penumpang Transportasi Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

1 Juli 2021 | 18.20 WIB

Menhub Budi Karya Sumadi menjawab pertanyaan media mengenai pengecekan kesehatan penumpang di bandara terkait corona usai mengikuti Rapat di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Selasa, 3 Maret 2020. Sementara ini tugas Menhub digantikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan. Instagram/@Sekretaris.kabinet
Perbesar
Menhub Budi Karya Sumadi menjawab pertanyaan media mengenai pengecekan kesehatan penumpang di bandara terkait corona usai mengikuti Rapat di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Selasa, 3 Maret 2020. Sementara ini tugas Menhub digantikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan. Instagram/@Sekretaris.kabinet

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Selama kebijakan berlaku, aktivitas di semua lini, termasuk sektor transportasi, diatur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Pemerintah telah mengeluarkan panduan implementasi PPKM Darurat di Provinsi Jawa dan Bali untuk berbagai sektor termasuk transportasi, yang diterbitkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator Penerapan PPKM Darurat,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam keterangannya, Kamis, 1 Juli.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Adita mengatakan Kemenhub tengah menyusun surat edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi. Aturan itu menyesuaikan dengan panduan PPKM Darurat.

Berdasarkan panduan implementasi tersebut, berikut ini ketentuan lengkap penumpang transportasi, baik darat, udara, maupun moda lainnya di rute domestik.

  1. Penumpang pesawat:
  • Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I)
  • Penumpang wajib mengantongi dokumen tes swab PCR dengan hasil negatif virus corona. Batas waktu tes maksimal H-2 sebelum perjalanan
  1. Penumpang bus, kereta api, dan moda lainnya:
  • Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I)
  • Penumpang wajib mengantongi dokumen tes swab PCR dengan hasil negatif Covid-19 (batas waktu tes maksimal H-2 sebelum perjalanan) atau tes swab Antigen (batas waktu tes maksimal H-1 sebelum perjalanan)
  1. Kapasitas penumpang

Kapasitas maksimal penumpang untuk transportasi umum yang meliputi kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional, taksi online, dan kendaraan sewa sebesar 70 persen. Pengaturan dilakukan sesuai protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Kemenhub sebagai regulator sektor transportasi berkomitmen untuk turut menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, termasuk dengan menerapkan ketentuan mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM darurat,” ujar Adita.

 

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus