Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menjanjikan insentif baru pasca perpanjangan PPKM Level 4. Salah satunya yaitu pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sewa toko di mal atau pusat perbelanjaan untuk Juni hingga Agustus 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sehingga, penyewa tak perlu lagi bayar PPN atas sewa yang mereka lakukan. Sebab, PPN akan dibayarkan alias ditanggung pemerintah (DTP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sedang dalam proses," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Minggu, 25 Juli 2021.
Selain itu, Airlangga juga menjanjikan insentif serupa untuk sektor lain seperti pariwisata hingga transportasi. Tapi, belum ada rincian soal ini. "Sedang dalam finalisasi," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat dari 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Lalu, kebijakan berganti menjadi PPKM Level 4 pada 21 sampai 25 Juli 2021.
Lalu pada hari ini, Presiden Jokowi mengumumkan PPKM Level 4 diperpanjang sampai 2 Agustus 2021. Tapi, sejumlah pelonggaran dilakukan di perpanjangan ini.
FAJAR PEBRIANTO