Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Kupang - Proses pembayaran lahan milik warga terdampak pembangunan Bendungan Temef di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) berjalan terlambat. DPRD setempat menduga hambatan terjadi karena Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum mengeluarkan peta lokasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sejak pembangunan Bendungan Temef, lahan warga yang terdampak hingga kini belum dibayarkan," kata Wakil Ketua DPRD TTS Yusuf Soru kepada wartawan, Senin, 6 Juni 2022.
Dia mengklaim telah berkunjung ke lokasi pengerjaan bendungan untuk bertemu warga terdampak dan berkomunikasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk membahas masalah ini. Yusuf mendorong KLHK supaya segera menerbitkan SK peta lokasi sehingga proses pembayaran ganti lahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) selesai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan begitu, hak-hak warga segera terpenuhi. "Kami juga minta agar Bupati dan Gubernur tidak hanya berpangku tangan, tapi juga mendorong penyelesaian masalah lahan ini," ucapnya.
Di sisi lain, Yusuf meminta masyarakat Temef tetap tenang dan menjaga agar situasi kondusif. "Saya minta masyarakat yang merasa dirugikan agar tenang. Yang pasti pembayaran akan dilakukan, hanya soal waktu saja," katanya.
Sementara itu, Kontraktor Pelaksana PT Nindya Karya, Jarot, mengaku terus menjalin komunikasi dengan masyarakat di lokasi Bendungan Temef agar tidak terjadi gesekan saat proses pengerjaan. Dia berharap masalah ini segera selesai agar target pembangunan hingga 2023 tercapai.
Dia tak memungkiri kontraktor acap menerima pengaduan warga terdampak yang menanyakan biaya penggantian lahan. "Ada komplain dari beberapa warga terdampak yang menanyakan soal uang ganti rugi," katanya.
Sebelumnya, Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II Agus Sosiawan mengatakan dari kebutuhan lahan sekitar 480,5 hektare (ha) untuk pembangunan Bendungan Temef, 206 hektare di antaranya adalah milik masyarakat. Adapun sisanya 274,5 ha masuk kawasan hutan.
Meski begitu, BPN masih terus melakukan pengukuran. "Jadi untuk pembayaran pembebasan lahan masih dalam proses. Nilainya bisa Rp 90 miliar, bisa saja lebih, tergantung penilaian tim appraisal," ucap Agus.
Tempo telah mengkonfirmasi persoalan mengenai peta lokasi di sekitar proyek Bendungan Temef kepada Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Nunu Anugerah. Namun hinga berita ini ditulis, pihaknya belum memberikan respons.
JOHN SEO (Kupang)
Baca juga: Progres Pembangunan Bendungan Temef NTT Capai 50 Persen
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.