Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

PUPR: Jumlah Tenaga Kerja Asing Sektor Konstruksi Tak Banyak

PUPR menyatakan tenaga kerja asing diperlukan dalam membangun proyek infrastruktur yang tengah digenjot pemerintah.

3 Mei 2018 | 13.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang Tenaga Kerja Asing menyelesaikan pemasangan trek balap Venue Velodrome balap sepeda di Rawamangun, Jakarta 27 April 2018. Sejumlah Tenaga Kerja Asing asal Jerman khusus didatangakan langsung untuk memasang kayu trek balap tersebut sesuai standar Internasional dari Federasi Sepeda Dunia (UCI). TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan jumlah tenaga kerja asing (TKA) di sektor konstruksi dan infrastruktur masih dalam batas wajar dan untuk mengerjakan proyek tertentu saja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Bina Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi Direktorat Jenderal Konstruksi Kementerian PUPR Ober Gultom mengatakan tenaga kerja asing di Indonesia yang mencapai 2.000 orang berasal dari negara di kawasan Asia, seperti Jepang, Korea Selatan, dan Cina.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Enggak banyak, TKA di dalam negeri dari investasi pemodal asing 2.000 saja," ujarnya pada Rabu, 2 Mei 2018.

Jumlah tenaga kerja lokal di sektor konstruksi yang belum mencukupi menjadi alasan pemerintah membuka pintu bagi masuknya TKA ke Tanah Air. Keberadaan TKA diperlukan dalam membangun proyek infrastruktur yang tengah digenjot pemerintah.

"Setelah kami lihat kenyataannya, enggak kaget terkait dengan kondisi TKA sektor konstruksi. Kami melihat kondisi 8,1 juta tenaga kerja di konstruksi, yang ahli 200 ribu, terampil 7,8 juta, sehingga butuh TKA," tuturnya.

Dari 8,1 juta jumlah tenaga kerja, ucap Ober, yang baru memiliki sertifikat kerja hanya sekitar 720 ribu orang.

Kementerian PUPR mempekerjakan 216 TKA dengan rata-rata keahlian di bidang teknik. "Distribusi rata-rata ahli engineer, proyek di PUPR gunakan 216 orang saja. Jadi sedikit, hampir semua adalah pekerjaan dari investasi asing," ucapnya.

Di Kementerian PUPR, tutur dia, persyaratan TKA yang bekerja di sektor konstruksi sangat ketat karena harus memperoleh izin dari Menteri PUPR.

TKA yang bekerja di infrastruktur di Indonesia merupakan tenaga ahli jalan layang, ahli terowongan, geologi bangunan 30 meter di bawah tanah, dan ahli manajemen konstruksi.

"Contohnya tenaga kerja asing di ruas tol Cisumdawu yang tengah bangun tunnel panjang. Ke depan, yang akan kami lakukan adalah pengawasan di lapangan terkait dengan tenaga kerja," ujar Ober.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus