Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

PUPR Yakin Gugatan Tommy Soeharto Tak Pengaruhi Target Pembangunan Tol Desari

Kementerian PUPR optimistis gugatan Tommy Soeharto terkait perkara pembebasan lahan Jalan Tol Desari tak akan menghambat target penyelesaian proyek.

29 Januari 2021 | 02.05 WIB

Suasana Tol Depok Antasari(Desari) Seksi II Brigif-Sawangan, Sabtu 4 Juli 2020. Tol Desari Seksi II Brigif-Sawangan memiliki panjang 6,3 kilometer (km) dan berakhir di Jalan Raya Sawangan. Tempo/Nurdiansah
Perbesar
Suasana Tol Depok Antasari(Desari) Seksi II Brigif-Sawangan, Sabtu 4 Juli 2020. Tol Desari Seksi II Brigif-Sawangan memiliki panjang 6,3 kilometer (km) dan berakhir di Jalan Raya Sawangan. Tempo/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR optimistis gugatan yang dilayangkan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkait perkara pembebasan lahan Jalan Tol Depok-Antasari (Desari) tak akan menghambat target penyelesaian proyek. Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S. Atmawidjaja, mengatakan pembangunan jalan bebas hambatan itu akan kelar pada 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami berharap tetap on schedule. Jalan tol kami targetkan 2022 selesai,” tutur Endra saat dihubungi Tempo pada Kamis, 28 Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Jalan Tol Desari membentang sepanjang 21,5 kilometer dari Depok hingga Antasari. Saat ini, pembangunan fase jalur Antasari-Sawangan sepanjang 12,1 kilometer telah selesai dan beroperasi secara normal. Total proyek yang telah kelar dibangun mencapai 56 persen, sementara sisanya ditargetkan rampung pada 2022.

Adapun dari 21,5 kilometer jalan tol tersebut, total kebutuhan lahan proyek mencapai 167,5 hektare. Sebanyak 79 persen lahan di antaranya telah diselesaikan melalui mekanisme pembayaran langsung kepada pemilik tanah. Sementara itu, sisanya sebanyak 21 persen atau 23,4 hektare diselesaikan lewat konsinyasi. Sampai sekarang, jumlah lahan yang telah selesai dibebaskan ialah sebesar 110 hektare atau 66 persen dari kebutuhan.

Baca: 7 Poin Utama Gugatan Tommy Soeharto Lawan Pemerintah Akibat Tol Depok-Antasari

Adapun lahan milik Tommy Soeharto termasuk dalam tanah yang belum kelar dibebaskan. Endra menerangkan, lahan Tommy berstatus tanah sengketa sehingga pembebasannya harus diselesaikan melalui mekanisme konsinyasi lewat pengadilan.

“Ini tanah Pak Hutomo masuk kategori lahan sengketa kepemilikan tanah. Jadi kami tidak bisa bayarkan penggantian tanahnya (secara langsung) karena masih ada sengketa dengan pihak lain,” ujar Endra.

Endra memastikan proses pembebasan lahan Jalan Tol Desari ini merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nilai penggantiannya pun, kata dia, ditentukan oleh tim appraisal yang diklaim independen serta profesional.

Tommy Soeharto sebelumnya menggugat Kementerian PUPR dan Kementerian ATR/BPN, Pemerintah DKI Jakarta, serta beberapa pihak swasta untuk membayar ganti rugi atas bangunan miliknya yang tergusur akibat proyek Jalan Tol Desari. Tommy meminta para tergugat membayar Rp 56,7 miliar.

Tommy mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 12 November 2020. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, Victor Simanjuntak ditunjuk sebagai kuasa hukum Tommy Soeharto.

Menanggapi gugatan itu, Endra mengatakan Kementerian PUPR menghormati keputusan Tommy Soeharto. “Itu hak setiap warga negara untuk mengajukan ke pengadilan,” ujar Endra.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus