Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Forum Peduli Pensiunan Pupuk Kaltim (FP3K) mengklaim Dana Pensiun PKT mengalami kerugian hingga Rp 422 miliar. Hal ini pun lantas dibantah oleh VP Corporate Communication Pupuk Kaltim Anggono Wijaya. Menurut Anggono, klaim yang disampaikan oleh FP3K tersebut tidaklah benar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Anggono menjelaskan bahwa saat ini organisasi yang sah dan resmi serta diakui oleh Pupuk Kaltim sebagai wadah Pensiunan Karyawan Pupuk Kaltim adalah Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim (PPPKT) yang diketuai Bowo Kuntohadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Organisasi PPPKT inilah yang selama ini berkoordinasi dengan Pupuk Kaltim dan Dapen Pupuk Kaltim,” kata Anggono dalam pernyataan tertulisnya, Jumat, 10 November 2023.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Dana Pensiun PKT sudah menyalurkan seluruh dana pensiun beserta manfaat-manfaat yang telah diatur sesuai ketentuan berlaku kepada seluruh anggota peserta Dana Pensiun PKT. “Pupuk Kaltim juga berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh hak peserta terpenuhi dengan baik,” ujarnya.
Ia pun memastikan bahwa hingga saat ini seluruh pembayaran manfaat pensiun tidak memiliki kendala apapun. “Seluruh peserta dipastikan telah menerima haknya 100 persen pada saat jatuh tempo pensiun,” ungkap Anggono.
Sebelumnya, Forum Peduli Pensiunan Pupuk Kaltim (FP3K) mendesak pengurus serta pendiri Dana Pensiun Pupuk Kaltim untuk mengusut tuntas dugaan kerugian sebanyak ratusan miliar.
Direktur Utama Dana Pensiun Pupuk Kaltim periode 2013-2016 Ezrinal Azis menjelaskan rincian kerugian Rp 422 miliar tersebut.
Pertama, karena kerugian released atas penjualan saham-saham dan reksadana pada 2016 sebesar Rp 134 miliar. Kemudian karena penjualan saham di PT KPI pada 2016 senilai Rp 110 miliar.
Selanjutnya yakni adanya piutang pihak ketiga yang belum dibayar pada 2016 senilai Rp 136 miliar, serta aset yang disita sejalan dengan kasus hukum dan belum kembali pada 2018 senilai Rp 42 miliar.