Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Putusan Audit BPJS Kesehatan Sudah Dikirim ke ICW dan BPKP

ICW meminta hasil audit lengkap BPJS Kesehatan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

6 Maret 2020 | 11.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris (ketiga kiri) mendampingi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kedua kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan di Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2019. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisioner Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana membenarkan bahwa lembaganya telah memutuskan gugatan sengketa informasi yang diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW). Lewat gugatan ini, ICW meminta hasil audit lengkap BPJS Kesehatan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sudah diputuskan beberapa waktu lalu, tapi amar putusannya baru kemarin disampaikan kepada kedua belah pihak," kata Gede saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 6 Maret 2020. Akan tetapi, Gede tidak mengetahui rinci amar putusannya karena tidak terlibat langsung dalam majelis sidang yang menangani perkara ini.

Gugatan sengketa informasi sebelumnya diajukan ICW untuk mendapat informasi lengkap mengenai masalah defisit menahun yang terjadi di tubuh BPJS Kesehatan. Gugatan diajukan karena BPKP lebih dulu menolak untuk memberikan dokumen hasil audit terkait BPJS Kesehatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alasan BPKP adalah informasi tersebut merupakan jenis informasi yang dikecualikan. Lalu pada Selasa, 3 Maret 2020, ICW menyebut KIP telah mengabulkan permohonan mereka. ICW pun meminta BPKP untuk mematuhi hasil putusan KIP dan segera memberikan dokumen hasil audit yang mereka minta.

Saat dikonfirmasi kemarin, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengaku belum membaca hasil putusan terbaru KIP ini. "Belum, banyak yang diurus, termasuk perdagangan ini," kata Ateh saat ditemui usai menghadiri rapat kerja nasional Kementerian Perdagangan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Maret 2020.

Sementara itu, peneliti ICW Egi Primayogha mengatakan dengan adanya putusan ini, publik luas seharusnya dapat mengakses hasil audit terkait BPJS Kesehatan. "Tidak ada lagi alasan bagi BPKP atau instansi lain untuk menutup-nutupi informasi tersebut," kata dia.

FAJAR PEBRIANTO

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus