Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisioner Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana membenarkan bahwa lembaganya telah memutuskan gugatan sengketa informasi yang diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW). Lewat gugatan ini, ICW meminta hasil audit lengkap BPJS Kesehatan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah diputuskan beberapa waktu lalu, tapi amar putusannya baru kemarin disampaikan kepada kedua belah pihak," kata Gede saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 6 Maret 2020. Akan tetapi, Gede tidak mengetahui rinci amar putusannya karena tidak terlibat langsung dalam majelis sidang yang menangani perkara ini.
Gugatan sengketa informasi sebelumnya diajukan ICW untuk mendapat informasi lengkap mengenai masalah defisit menahun yang terjadi di tubuh BPJS Kesehatan. Gugatan diajukan karena BPKP lebih dulu menolak untuk memberikan dokumen hasil audit terkait BPJS Kesehatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alasan BPKP adalah informasi tersebut merupakan jenis informasi yang dikecualikan. Lalu pada Selasa, 3 Maret 2020, ICW menyebut KIP telah mengabulkan permohonan mereka. ICW pun meminta BPKP untuk mematuhi hasil putusan KIP dan segera memberikan dokumen hasil audit yang mereka minta.
Saat dikonfirmasi kemarin, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengaku belum membaca hasil putusan terbaru KIP ini. "Belum, banyak yang diurus, termasuk perdagangan ini," kata Ateh saat ditemui usai menghadiri rapat kerja nasional Kementerian Perdagangan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Maret 2020.
Sementara itu, peneliti ICW Egi Primayogha mengatakan dengan adanya putusan ini, publik luas seharusnya dapat mengakses hasil audit terkait BPJS Kesehatan. "Tidak ada lagi alasan bagi BPKP atau instansi lain untuk menutup-nutupi informasi tersebut," kata dia.
FAJAR PEBRIANTO