Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Raja Juli Antoni angkat bicara soal penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya haqqul yakin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen, dan para pejabat di Kementerian," kata mantan Wakil Menteri ATR/BPN dalam keterangan resminya pada Sabtu, 25 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menyatakan keputusan penerbitan atau pemberian izin SHGB dan SHM berada di tangan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang. Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) 16 tahun 2022, terutama Pasal 12. "Begitulah regulasi yang berlaku," ucap Raja Juli.
Kementerian Agraria sekaligus Kepala BPN, kata dia, menerbitkan hingga 6-7 juta sertifikat lahan dari Sabang sampai Merauke dalam setiap tahunnya. Menteri telah mendelegasikan wewenang menerbitkan sertifikat tanah itu kepada Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) di setiap Kabupaten/Kota.
"Oleh karena itu Gus Menteri Nusron kemarin sudah tepat sekali, di mana pembatalan sertifikat tersebut dilakukan oleh Kakanwil Banten, satu level pemimpin di atas Kakantah," ucapnya.
Hadi Tjahyanyto selaku Menteri ATR/BPN 2023 sebelumnya juga mengatakan tidak mengetahui ihwal penerbitan hak guna bangunan di kawasan laut Tangerang. Ia justru baru mengetahui hal tersebut dari media usai ramai soal pagar laut di wilayah tersebut.
Sementara itu, mantan Menteri ATR/BPN tahun 2024 sekaligus Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, mengatakan SHGB yang berada dibatasi pagar laut di sepanjang pesisir Banten itu terbit pada saat ia belum menjabat.
“Iya, 2023. Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR/BPN. Saya tidak tahu (soal pembangunan pagar laut),” kata AHY di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, 21 Januari 2025.
Adapun Nusron Wahid telah mengumumkan sejumlah perusahaan yang memiliki SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang. Rinciannya, sebanyak 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa. Selanjutnya, 9 bidang atas nama perseorangan dan ada 17 bidang dengan sertifikat hak milik.
Kedua perusahaan pemilik SHGB itu merupakan anak usaha Agung Sedayu Group, perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan, sekaligus pengembang proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Eka Yudha Saputra dan Riri Rahayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini.