Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini beredar luas video pendek yang berisi tuntutan pekerja ke manajemen perusahaan soal upah lembur yang belum dibayarkan. Apa yang dimaksud dengan lembur, apakah hal ini diatur di Undang-undang dan bagaimana pengaturan pembayaran upah lembur tersebut?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun waktu kerja lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja atau PP 35/2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Pasal 26 ayat (1), waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama empat jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu. Ketentuan waktu kerja lembur ini tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan atau hari libur resmi menurut Pasal 26 (2).
Menurut Pasal 21 ayat (1), setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (1) meliputi:
1. Tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk enam hari kerja dalam satu minggu; atau
2. Delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2), wajib membayar upah kerja lembur. Berdasarkan Pasal 29 ayat (1), perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban:
1. membayar Upah Kerja Lembur;
2. memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya; dan
3. memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 (seribu empat ratus) kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama empat jam atau lebih.
Pemberian makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat digantikan dalam bentuk uang.
Selain itu, menurut Pasal 28 ayat (1), untuk melaksanakan waktu kerja lembur harus ada perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja atau buruh yang bersangkutan secara tertulis dan atau melalui media digital.
Selanjutnya: Perintah dan persetujuan sebagaimana dimaksud...
Perintah dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja atau buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja atau buruh yang bersangkutan dan pengusaha.
Selain itu, pengusaha juga harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja atau buruh yang bekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (3).
Ketentuan waktu kerja lembur berlaku untuk semua perusahaan, kecuali bagi perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), dengan karakteristik:
1. penyelesaian pekerjaan kurang dari tujuh jam satu hari dan kurang dari 35 jam satu minggu;
2. waktu kerja fleksibel; atau
3. pekerjaan dapat dilakukan di luar lokasi kerja.
Sebelumnya beredar sebuah video yang viral di media sosial TikTok. Video memperlihatkan adu argumen seorang pekerja dengan atasannya di PT SAI Apparel Industries tentang lembur yang tidak dibayar. Dilansir dari laman Kemnaker, diketahui pekerja wanita itu bernama Erma. Video berdurasi 2 menit 2 detik itu dibuka dengan teriakan pekerja wanita ke seorang pria.
Pria tersebut merupakan tenaga kerja asing (TKA) India yang menjadi atasan Erma. Belakangan diketahui pria tersebut bernama Shanji. Shanji dengan nada tinggi meminta Erma keluar dari pabrik. "Keluar," katanya pada video yang diunggah di TikTok pada Kamis, 2 Februari 2023.
Belakangan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasker K3) Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker, Haiyani, membenarkan hal tersebut.
“Pihak TKA telah meminta maaf dan selanjutnya akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku,” kata Haiyani dalam Instagram resmi Kemnaker, Sabtu, 4 Februari 2023.
NAUFAL RIDHWAN ALY | AMELIA RAHIMA SARI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.