Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Rapat dengan DPR, Sri Mulyani Berharap RUU Bea Materai Disahkan Tahun Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap Rancangan Undang-undang Bea Materai bisa disahkan pada masa sidang tahun ini.

24 Agustus 2020 | 13.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pemaparan saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. Rapat kerja tersebut beragenda mendengarkan penjelasan tentang PMK No. 70/PMK.05/2020 tentang penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap Rancangan Undang-undang Bea Materai bisa disahkan pada masa sidang tahun ini.

"Kami meyakini bahwa RUU Bea Meterai diharapkan memberikan manfaat keseluruhan bagi masyarakat, bangsa dan negara dan bagi kebutuhan negara," kata dia dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Bea Meterai, Senin, 24 Agustus 2020.

Dia mengatakan penerimaan bea meterai dari RUU Bea Meterai diproyeksikan berada pada kisaran Rp 11,3 triliun atau meningkat Rp 5,7 triliun dibandingkan dengan periode 2019.

Selain sisi penerimaan, kata dia, RUU Bea Meterai mengatur pemberian fasilitas pembebasan pengenaan bea meterai, terutama untuk situasi bencana alam dan untuk pelaksanaan program pemerintah, serta dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional.

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan pada rapat sebelumnya RUU Bea Materai sudah sampai tahap Panitia Kerja atau Panja dan sudah menyelesaikan 11 pasal dengan total 37 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Sehingga menyisakan 70 DIM lagi.

"Pembahasan sudah sampai tahap panja dan sudah menyelesaikan 11 pasal dengan total 37 DIM," kata Dito.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mengkaji ulang kenaikan bea materai menjadi Rp 10 ribu per lembar. Kepala Sub-bidag Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Ditjen Pajak Bonarsius Sipayung mengatakan besaran kenaikan bea materai dapat dikurangi sesuai dengan hasil studi kementerian.

“Walaupun kajiannya sudah ada, yaitu Rp 10 ribu per lembar, kami sampaikan mungkin saja tarif (bea materai diturunkan), tapi basenya diperluas,” ujar Bonarsius saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2019.

Bonarsius mengatakan kajian ulang terhadap besaran kenaikan bea materai dilakukan untuk menghimpun pendapatan pajak yang lebih besar. Namun, ia belum dapat memastikan besaran ideal untuk kenaikan materai itu.

HENDARTYO HANGGI | FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus