Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

REI Minta PUPR Jelaskan Aturan Baru Perjanjian Jual Beli Rumah

Pengembang mendesak pemerintah menjelaskan lebih mendetail soal Peraturan Menteri PUPR soal Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah.

14 Agustus 2019 | 09.08 WIB

Pengunjung melihat maket perumahan  dalam pameran Real Estate Indonesia di Jakarta, 5 Mei 2015. Penjualan properti tahun ini diprediksi menurun 50 persen dibanding tahun sebelumnya. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Perbesar
Pengunjung melihat maket perumahan dalam pameran Real Estate Indonesia di Jakarta, 5 Mei 2015. Penjualan properti tahun ini diprediksi menurun 50 persen dibanding tahun sebelumnya. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pascaterbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah, pengembang mendesak pemerintah untuk menjelaskan lebih mendetail mengenai aturan tersebut.

"Memang ada yang perlu dijelaskan kepada pengembang dan kami berharap pemerintah segera melakukan sosialisasi," tutur Sekretaris Jenderal DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida kepada Bisnis, Selasa, 18 Agustus 2019.

Pada 18 Juli 2018, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menerbitkan peraturan Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah.

Paulus mengatakan REI akan bertemu dengan Kementerian PUPR terkait dengan peraturan tersebut. Menurut dia, terdapat beberapa hal yang perlu dijelaskan, salah satunya terkait dengan peraturan pembatalan yang dilakukan oleh pembeli properti untuk ditempati (end user) kepada pengembang.

Totok mengharapkan agar ada kejelasan tentang pengembalian dana atas pembatalan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Pajaknya gimana? pajak yang harus dibayar itu kan juga dilaporkan karena pengembang habis terima uang, langsung melaporkan," tuturnya.

Menurutnya, hal tersebut berpotensi merugikan pengembang karena pengembalian dana kepada pembeli tersebut dapat menciptakan kekacauan dalam pembiayaan proyek.

Meskipun demikian, Totok juga memahami apabila perumusan peraturan tersebut juga telah mengundang para asosiasi termasuk REI. Namun, pihaknya berharap adanya kesempatan koreksi agar ada sinkronisasi. "Ini bukan tidak setuju atau setuju, ini masih abu-abu!"

Salah satu poin dalam peraturan disebutkan bahwa para pembeli dapat meminta pengembalian biaya kepada pengembang apabila pengembang tidak menepati perjanjian pembangunan.

Namun, hal itu dirasakan tidak adil oleh para pengembang karena perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tidak mengatur ketentuan denda pembeli apabila para pembeli telat membayar cicilan atau rumah.

BISNIS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus