Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Rencana Aturan Baru Publisher Game Dinilai Bisa Rugikan Konsumen

Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana mengeluarkan aturan baru terkait publisher game dan rating game. Dinilai bisa merugikan konsumen.

29 Januari 2024 | 10.28 WIB

Ilustrasi permainan game. (ANTARA/Samsung)
Perbesar
Ilustrasi permainan game. (ANTARA/Samsung)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana mengeluarkan aturan baru terkait publisher atau penerbit game dan rating atau peringkat game. Presiden Direktur PT Digital Semantika Indonesia Rachmad Imron menyarankan agar rancangan aturan aturan itu disosialisasikan ke berbagai kalangan termasuk pemain game. “Sebelum aturan dikeluarkan, karena masih banyak pertanyaan,” ujarnya, Ahad malam 28 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Pemerintah ingin mewajibkan publisher game di dalam dan luar negeri untuk memiliki badan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas di Indonesia. Rencana aturan kedua mengenai lembaga yang membuat rating atau peringkat game. Dari informasi terbaru yang diperolehnya, kata Rachmad, aturan tentang lembaga rating game akan dikeluarkan duluan. “Soal rating masih ada bolongnya,” kata perintis studio Digital Happiness di Bandung itu yang membuat game horor Dread Out.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia mencontohkan soal unsur lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT dan pemakaian simbol-simbol agama dalam game. Aturannya terkait dengan batas umur pemain game yang nantinya akan ditetapkan oleh lembaga rating. Kondisinya menurut Rachmad akan berbeda dengan usia pemain yang berlaku di luar negeri. “Kalau di luar negeri umur 15 tahun nggak masalah, kalau di kita jadi masalah. Ratingnya bisa jadi 18 plus malah.”

Sementara soal publisher game di dalam dan luar negeri untuk membuat Perseroan Terbatas di Indonesia, kata Rachmad, dinilai juga akan menimbulkan masalah. “Sejauh ini klasifikasi publishernya masih belum jelas untuk berbadan hukum di Indonesia,” ujarnya. Semula dia menyangka publisher yang wajib membuat perusahaan itu adalah mereka yang menerbitkan game-game buatan Indonesia. “Ternyata tidak, mereka lebih fokusnya ke perusahaan seperti yang punya Mobile Legend dan lain-lain yang duitnya sama sekali nggak masuk ke Indonesia tapi langsung lari ke platform.” 

Pengguna atau pemain game di Indonesia dinilai kaya dengan nilai pembelanjaan Rp 25 triliun per tahun untuk membeli game dari luar negeri. Sementara hasil pajaknya terhitung masih kecil.   Rachmad mengaku kabarnya pemerintah akan memblokir game jika publisher tidak memiliki izin perusahaan di Indonesia. ”Dari aturan ini yang paling dirugikan pasti pemain. Mungkin malah jadi antipati juga gara-gara developer lokal jadinya mereka nggak bisa main,” kata Rachmad. 

Sebelumnya diberitakan, rencana aturan baru tersebut akan menjadi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai upaya pemerintah untuk membangun ekonomi digital nasional. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan regulasi itu akan menggantikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 11 tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. “Kalau tidak terdaftar di sini, publisher-nya tidak punya berbadan hukum di sini, ya game yang ada di situ saya blokir. Kan kita ingin bangun ekonomi digital,” ujar Semuel dalam agenda Ngopi bareng Kominfo di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, pada Jumat, 26 Januari 2024.

Agung Sedayu

Agung Sedayu

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus