Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Retail Modern yang Sudah Punya 150 Gerai Wajib Waralabakan Bisnisnya

Pemerintah mewajibkan retail modern wajib mewaralabakan bisnisnya bila telah memiliki 150 gerai.

2 Juni 2021 | 16.16 WIB

Sejumlah calon pembeli franchise di stan bisnis pulsa elektronik pada pameran Franchise  & Business Concept Expo 2009 di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (20/2). TEMPO/Yosep Arkian
Perbesar
Sejumlah calon pembeli franchise di stan bisnis pulsa elektronik pada pameran Franchise & Business Concept Expo 2009 di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (20/2). TEMPO/Yosep Arkian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mewajibkan retail modern wajib mewaralabakan bisnisnya bila telah memiliki 150 gerai. Hal tersebut terdapat dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Perdagangan No. 23 Tahun 2021 yang mulai berlaku pada 1 Mei 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Beleid itu mengatur tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Berbeda dengan aturan sebelumnya, pelaku usaha retail dulu bisa memilih antara menjalin kemitraan atau mewaralabakan gerai barunya jika sudah berjumlah lebih dari 150 unit. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan penerbitan aturan ini dilatarbelakangi oleh keinginan pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai bidang usaha, termasuk retail modern.

“Pada dasarnya penyedia retail modern tidak dibatasi untuk mengembangkan usahanya/ Tetapi setelah jumlahnya 150, maka wajib mengembangkan melalui kemitraan dengan masyarakat yang berminat,” kata Oke, Rabu, 2 Juni 2021.

Kemitraan dalam skema waralaba ini, menurut Oke, bakal membuka kesempatan kepada masyarakat untuk berinvestasi di bidang retail. Bimbingan dan binaan penyedia retail yang sudah maju akhirnya bisa memberi kepastian bisnis bagi investor baru.

“Nantinya setelah 150 unit, gerai baru diarahkan ke skema waralaba. Hal ini akan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk berinvestasi di bidang ini dengan dibimbing dan dibina oleh penyedia retail yang sudah maju dan ada kepastian bisnis yang menguntungkan,” kata Oke.

Sebelumnya, pelaku usaha retail berpendapat bahwa mewaralabakan bisnis ritel bukanlah perkara mudah. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey menyebutkan sejumlah kendala yang dihadapi retail modern dalam mencari franchisee (pembeli lisensi), termasuk pada format retail yang masih tumbuh selama pandemi seperti minimarket.

“Untuk minimarket yang modal untuk waralabanya sekitar Rp 450 juta saja pemilik konsep kesulitan mencari franchisee. Apalagi dengan format yang lebih besar seperti supermarket atau hipermarket yang modalnya mencapai miliaran rupiah? Siapa yang mau beli?” kata Roy pekan lalu.

Lebih jauh, kata Roy, bisnis waralaba biasanya hanya berkembang untuk usaha dengan modal di kisaran Rp 40 sampai Rp 50 juta. Alhasil model pengembangan ini lebih cocok diterapkan untuk retail makanan atau restoran, alih-alih pada toko retail modern.

Ia juga sangsi kehadiran regulasi ini bisa membuat investor enggan masuk ke sektor retail modern. Terlebih, acuan pertumbuhan ritel modern lebih banyak dipengaruhi oleh kehadiran toko-toko baru.

Pelaku usaha retail sebelumnya menaruh harap pada bertambahnya gerai format supermarket dan minimarket untuk menopang pertumbuhan bisnis menyusul semakin redupnya pamor toko format besar.

BISNIS

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus