Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Revisi UU LLAJ untuk Ojek Online Ditargetkan Selesai Tahun Ini

Ketua Komisi V DPR Fary Djemy menargetkan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ untuk ojek online selesai tahun ini.

12 Mei 2018 | 11.30 WIB

Komite Aksi Transportasi Online (KATO) mendaftarkan uji materi undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, 7 Mei 2018. TEMPO/Lani Diana
Perbesar
Komite Aksi Transportasi Online (KATO) mendaftarkan uji materi undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, 7 Mei 2018. TEMPO/Lani Diana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fary Djemy menargetkan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) selesai pada 2018. "Seharusnya bisa tahun ini. Kalau saya maunya lebih cepat, lebih bagus," kata Fary di Hotel Grand Melia, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Mei 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fary mengatakan rencana revisi terbatas itu telah diserahkan kepada Badan Keahlian DPR. Menurut dia, Badan Keahlian sedang menyusun naskah akademik dan draf revisi Undang-Undang LLAJ.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Fary menuturkan revisi Undang-Undang LLAJ menekankan dua poin. Pertama, mengupayakan kendaraan roda dua diatur sebagai transportasi publik. Kedua, mengusahakan undang-undang tersebut menjadi payung hukum untuk ojek online yang belum ada hingga saat ini.

"Apakah nanti semua aplikator itu harus bisa menjadi bagian perusahaan transportasi, kalau bisa apa saja yang harus dipenuhi," kata Fary.

Setelah masa reses DPR berakhir, Fary mengatakan akan segera memanggil Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Selain membahas revisi undang-undang, Fary mengatakan, rapat dengan Menteri Perhubungan nanti akan membahas penetapan tarif ojek online.

"Kami mau cari jalan keluar terkait rencana kenaikan tarif ini, itu dulu. Baru kita bicara revisi undang-undang, nanti kita dengar dulu dari Badan keahlian DPR," katanya.

Sebelumnya, Menteri Budi mengatakan, dibanding undang-undang, pengemudi transportasi online (ojek online) saat ini lebih membutuhkan dua hal lain. Keduanya adalah penyelesaian tarif untuk roda dua dan kepastian pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 untuk roda empat.

"Saya pikir kita masuk ke situ aja. Kalau undang-undang kan komplikasi, ke sana-ke mari, itu justru enggak selesai-selesai nanti," kata Budi di Pulau Lancang Besar, Kepulauan Seribu, Selasa, 1 Mei 2018.

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus