Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Sejumlah bank menyatakan sudah tidak berpartisipasi dalam pembiayaan proyek Meikarta setelah proyek properti itu tersandung kasus korupsi. Salah satu bank yang menarik diri dari kerja sama pembiayaan adalah PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Bisnis Retail PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, Purnomo B. Soetadi, mengatakan Mualamat sudah tidak berpartisipasi dalam pembiayaan proyek Meikarta sejak pertengahan 2017. Saat itu, kata dia, mencuat berita tentang proses perizinan dan pembangunan yang belum selesai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sehubungan dengan berita Meikarta mengenai proses perizinan dan pembangunan pada pertengahan 2017 yang belum selesai, mulai saat itu Bank Muamalat sudah tidak lagi berpartisipasi dalam pembiayaan proyek Meikarta," kata Purnomo kemarin.
Purnomo mengatakan, saat pembukaan Meikarta, Bank Muamalat bersama bank-bank lain merupakan salah satu bank yang ikut dalam pembiayaan. Kerja sama dilakukan melalui pembiayaan kredit pemilikan apartemen (KPA).
Sebelumnya, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memutuskan menghentikan penyaluran KPA baru di proyek Meikarta, Bekasi, Jawa Barat. Keputusan itu diambil setelah proyek yang digarap Lippo Group tersebut tersandung kasus dugaan suap perizinan.
Direktur Bisnis Ritel BNI, Tambok P.S. Simanjuntak, mengatakan penghentian penyaluran kredit untuk Meikarta akan berlangsung sampai ada kepastian hukum. "Kami memutuskan menyetop KPA bagi nasabah baru sampai proses hukumnya selesai," ujar dia pekan lalu. "Atau paling tidak ada titik terangnya ke mana."
Akibat kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, BNI juga akan mengevaluasi kredit yang telanjur dikucurkan kepada pembeli properti di Meikarta. Menurut Tambok, BNI memiliki 200 debitor KPA proyek Meikarta senilai total Rp 50 miliar.
Adapun manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyatakan tidak menjalin perjanjian kerja sama KPA dengan PT Mahkota Sentosa Utama, induk proyek Meikarta. Menurut Direktur Konsumer BRI, Handayani, setiap kali ingin menjalin kerja sama dengan perusahaan atau pengembang properti, perusahaannya harus memastikan beberapa syarat administrasi, seperti izin peruntukan, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), dan perkembangan izin mendirikan bangunan.
"Tidak ada PKS (proposal kerja sama) sama sekali dengan Meikarta. Sampai saat ini tidak ada rencana ke depannya. Sebab, secara pembicaraan, kami tidak pernah membahas Meikarta," ujarnya kemarin.
Handayani mengatakan tidak menutup kemungkinan ada debitor yang mengajukan pembiayaan kepada Meikarta. Tapi biasanya BRI sudah membuat kerja sama terlebih dulu dengan pengembang,  terutama yang belum ready stock. Sebab, kata dia, memang ada ketentuan, apabila tidak ready stock, harus ada buyback. Hal serupa juga akan dilakukan apabila ternyata ada pemisahan sertifikat kepemilikan lahan. 
Menurut dia, banyak hal yang dijadikan bahan kajian atau review sebelum menjalin kerja sama dengan pengembang. Misalnya rekam jejak, performa, atau dokumen yang wajib dilengkapi. Hal tersebut dijadikan mitigasi risiko agar hal yang tidak diinginkan bisa dicegah di kemudian hari. HENDARTYO HANGGI | LARISSA HUDA | GHOIDA RAHMAH | ANDITA RAHMA | ALI NUR YASIN
Masih Lancar
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK, Slamet Edi Purnomo, mengatakan Otoritas masih memantau perkembangan kasus proyek Meikarta. Berdasarkan catatan OJK, total kredit perbankan yang tersalurkan untuk apartemen tersebut mencapai Rp 8 triliun dari 12 bank. "Kami masih mendalami. Portofolio kredit Meikarta sebesar Rp 8 triliun sejauh ini masih lancar, tak macet," ujarnya.
Total kredit tersalur: Rp 8 triliun
Bank-bank penyalur kredit:
- NOBU Bank
- Bank Victoria
- Ciptadana
- Bank BJB
- Maybank
- KEB Hana
- Bank BNI
- Bank BTN
- Bank Artha Graha
- ICBC
- Panin Bank
- CIMB Niaga.
SUMBER: OJK
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo