Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) hanya untuk barang mewah. Namun sejumlah pihak, mulai dari pengusaha maupun masyarakat umum tak sedikit yang sudah terlanjur membayar PPN 12 persen untuk barang tergolong nonmewah akibat maju mundurnya pengumuman kategori barang oleh pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Teranyar, pemerintah memastikan PPN 12 persen hanya berlaku bagi barang yang tergolong dalam pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Sedangkan barang-barang umum yang dikonsumsi masyarakat tarifnya tetap 11 persen. Hal ini tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 131 Tahun 2024 yang ditetapkan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan perlu bergerak cepat mengawal implementasi aturan tersebut.
“Karena ini juga ada tanggung jawab dari Dirjen Pajak pada waktu merilis, berapa hari sebelum keluarnya PMK itu, bahwa PPN 12 persen berlaku secara umum,” ujarnya kepada Tempo, Jumat 3 Januari 2024.
Pada 21 Desember 2024, DJP mengeluarkan keterangan resmi bahwa PPN 12 persen diterapkan untuk barang-barang umum yang tergolong objek PPN 11. Hanya ada tiga golongan barang yang dikecualikan yakni Minyakita, tepung terigu dan gula industri. Namun belakangan, pemerintah memastikan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah.
Untuk mengantisipasi kekisruhan lebih masif di lapangan, Bhima mengatakan ada bebarapa cara yang bisa dilakukan oleh DJP. “Sosialisasi masif ke semua pelaku usaha. Jangan sampai ada yang masih menggunakan PPN 12 persen,” ujarnya.
Menurut dia hal ini harus gencar dilakukan. Karena sebelum kepastian PPN hanya untuk barang mewah pun, harga sudah banyak yang naik.
“Ada yang aji mumpung juga memanfaatkan situasi maju-mundur PPN untuk naikkan harga, bahkan melebihi kenaikan tarif PPN." Bhima juga menyarankan restitusi PPN bagi yang sudah terlanjur dipungut.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan akan mengembalikan dana kelebihan PPN. Suryo menjamin uang wajib pajak tersebut akan dikembalikan. “Prinsipnya kalau sudah kelebihan dipungut, ya mesti dikembalikan,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari 2025.
Suryo mengatakan sudah bertemu dengan pelaku usaha khususnya retail untuk memastikan implementasi PPN sesuai amanat Presiden Prabowo yakni hanya untuk barang mewah. Ditjen Pajak akan menyusun mekanisme pengembaliannya termasuk pada waktu penerbitan faktur pajak.
Pilihan Editor: Fasilitas di Kompleks GBK Batal Kena PPN 12 Persen