Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Selama Tiga Tahun, Kemenkeu Kumpulkan Barang Gratifikasi Rp 1,34 Miliar

Kemenkeu berupaya mengoptimalkan pengelolaan BMN agar manfaatnya kembali kepada masyarakat

10 Desember 2021 | 18.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2019. Rapat kerja tersebut membahas kinerja Kemenkeu dan fakta APBN, penambahan barang kena cukai berupa kantong plastik, perubahan PP No 14/2018 tentang kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian, serta pajak hasil pertanian. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Purnama Sianturi mengatakan pengelolaan barang gratifikasi periode 2019-2021 mencapai Rp1,34 miliar.

Pengelolaan tersebut dilakukan melalui lelang Rp946,35 juta, Penetapan Status Penggunaan (PSP) senilai Rp396,59 juta, serta hibah Rp2 juta.

"Jadi sebetulnya kalau barang milik negara (BMN) dari gratifikasi itu kalau dilihat lebih banyak dijual melalui lelang," tutur Purnama dalam acara Bincang Bareng DJKN secara daring di Jakarta, Jumat 10 Desember 2021. 

Secara perinci, pada tahun 2019 pengelolaan barang gratifikasi mencapai Rp443,6 juta yang terdiri dari lelang Rp292,92 juta dan PSP Rp150,68 juta.

Purnama menambahkan pada tahun 2020 pengelolaan barang gratifikasi tercatat senilai Rp312,26 juta yang meliputi hibah Rp2 juta, lelang Rp251,59 juta, dan PSP Rp58,67 juta.

Untuk tahun 2021, BMN gratifikasi yang dikelola mencapai Rp589,08 juta yang terdiri atas lelang Rp401,84 juta dan PSP Rp187,24 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini



Menurut dia, pemerintah terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan BMN agar manfaatnya kembali kepada masyarakat, termasuk BMN yang berasal dari barang gratifikasi.

Pelimpahan kewenangan pengelolaan BMN yang berasal dari barang gratifikasi dilimpahkan secara berjenjang kepada unit kerja DJKN sesuai batasan yang berlaku dengan indikasi nilai sampai dengan Rp10 miliar dilimpahkan kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN.

Sementara untuk BMN dengan indikasi nilai di atas Rp10 miliar dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

"Kemenkeu bersama dengan Kejaksaan, KPK dan Oditurat Militer akan terus meningkatkan sinergi dalam mengoptimalkan pengelolaan BMN yang berasal dari barang gratifikasi," tutup Purnama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus