Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Seluk-beluk Satgas Pajak untuk Crazy Rich: Latar Belakang Pembentukan, Tugas hingga Respons Pengusaha

Rencana pembentukan Satgas Pajak untuk Crazy Rich cukup banyak menyita perhatian publik. Apa latar belakang dibentuknya dan tugas Satgas itu?

6 Juli 2023 | 07.00 WIB

Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
Perbesar
Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak grup dan high wealth individual (HWI) di Indonesia. Adapun salah satu cara yang dilakukan adalah dengan menerbitkan regulasi dan membentuk satuan tugas (satgas) atau task force crazy rich agar lebih mudah melakukan pemungutan pajak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Melansir dari situs BPPK Kemenkeu, HWI di Indonesia dikenal juga nama Wajib Pajak Orang Kaya yang memberikan perhatian khusus kepada orang kaya dan individu yang berpenghasilan tinggi. Dalam istilah saat ini, orang yang memiliki penghasilan tinggi dan super kaya kerap disebut sebagai Crazy Rich. Oleh karena itu, tak heran jika nama satuan tugas yang dibentuk oleh Ditjen Pajak untuk mengawasi pelaporan pajak orang kaya adalah Satgas Crazy Rich.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Lantas, apa latar belakang pembentukan Satgas Pajak untuk Crazy Rich, apa saja tugasnya, dan bagaimana tanggapan dari kalangan pengusaha? Simak rangkuman informasinya berikut ini.

Latar Belakang Pembentukan Satgas Crazy Rich


Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan akan membentuk satuan tugas khusus untuk melakukan pengawasan kepada wajib pajak grup dan HWI. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Juni 2023 yang dapat disaksikan melalui kanal YouTube Kemenkeu RI, pada Senin, 26 Juni 2023.

“Kami membentuk task force untuk pengawasan wajib pajak grup dan HWI yang biasanya merupakan bagian dari grup,” ucap Suryo di akun YouTube Kemenkeu RI, Senin, 3 Juli 2023..

Tugas Satgas Crazy Rich

Suryo menjelaskan bila pembentukan satgas ini adalah bagian dari program kerja komite kepatuhan yang akan dimulai pada 2023 ini. ke depannya, Ditjen Pajak juga akan menjadikan komite kepatuhan ini sebagai alat untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum.

“Sekaligus juga melakukan pelayanan dan penyuluhan kepada masyarakat wajib pajak,” kata dia.

Sebelumnya, pemerintah sudah melakukan perubahan dalam lapisan tarif progresif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi yang telah berlaku sejak 1 Januari 2023. Kini, pemerintah telah menerapkan tarif PPh paling tinggi sebesar 35 persen. Diprediksi, setidaknya 1.119 wajib pajak akan merasakan dampak penambahan lapisan tarif ini.

Selanjutnya: Angka 1.119 wajib pajak adalah mereka yang...

Seperti diketahui, angka 1.119 wajib pajak adalah mereka yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar atau 0,03 persen dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan. Selain itu, jumlah ini pun berpotensi meningkat setiap tahunnya. Jumlah itu juga hanya sebagian dari jumlah wajib pajak dengan kategori HWI di Indonesia.

“Harapannya, jumlah kekayaan akan berbanding lurus dengan penghasilan, karena yang menjadi dasar dari penerimaan pajak adalah penghasilan kena pajak,” ujar Suryo.

Tanggapan Kadin dan Himpunan Pengusaha KAHMI

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta Himpunan Pengusaha KAHMI menanggapi kabar mengenai rencana pembentukan satuan tugas untuk mengawasi wajib pajak grup dan HWI di Indonesia. Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang merespons bila pembentukan satgas yang merupakan program kerja komite kepatuhan adalah hal yang sah.

“Rencana membentuk satuan tugas untuk mengawasi wajib pajak super kaya tentu memang sah-sah saja, tapi yang jadi pertanyaan apakah sudah se-urgent itu?” ucap Sarman saat dihubungi Tempo pada Senin, 3 Juli 2023.

Sementara itu, Kepala Badan Fiskal dan Perpajakan Himpunan Pengusaha KAHMI, Ajib Hamdani mengungkapkan jika pembentukan Satgas Crazy Rich oleh Ditjen Pajak adalah langkah yang wajar. Pasalnya, hal tersebut menjadi salah satu cara optimalisasi fungsi pajak untuk mengatur ekonomi dan redistribusi pendapatan.

“Apalagi, kalau kita melihat data penerimaan PPh (Pajak Penghasilan) orang pribadi tahun 2022 sebesar Rp 11,58 triliun atau kontribusi hanya sebesar 0,7 persen dari total penerimaan,” kata Ajib 

Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia

Seperti diketahui, sebutan crazy rich umumnya menyasar sejumlah golongan, seperti para pesohor atau selebritis dan pengusaha. Saat ini tercatat ada sejumlah nama yang termasuk jajaran orang terkaya di Indonesia. Dari data Forbes per 30 Mei 2023, Robert Budi Hartono menduduki posisi teratas sebagai orang terkaya di Indonesia.

Robert Budi Hartono memiliki kekayaan senilai US$ 26,1 miliar atau setara dengan Rp 389,15 triliun (asumsi kurs Rp 14.909 per dolar AS). Sedangkan, nama berikutnya yang langganan masuk dalam urutan orang terkaya di Indonesia, seperti Michael Hartono dan Low Tuck Kwong.

Selanjutnya: Perlu diketahui nama, peringkat dan total harta kekayaan...

Perlu diketahui nama, peringkat dan total harta kekayaan yang dimiliki para crazy rich Indonesia dapat berubah sewaktu-waktu, berikut daftar orang terkaya di Indonesia.

1. Robert Budi Hartono: US$ 26,1 miliar

2. Michael Hartono: US$ 25 miliar

3. Low Tuck Kwong: US$ 21,3 miliar

4. Sri Prakash Lohia: US$ 7,1 miliar

5. Prajogo Pangestu: US$ 5,4 miliar

6. Chairul Tanjung: US$ 4,6 miliar

7. Tahir & Family: US$ 4,4 miliar

8. Djoko Susanto: US$ 4 miliar

9. Lim Hariyanto Wijaya: US$ 3,8 miliar

10. Dewi Kam: US$ 3,5 miliar

 

MOH KHORY ALFARIZI | VIVIA AGARTHA F RADEN PUTRI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus