Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Semen Bosowa Kembali Digugat PKPU

PT Semen Bosowa Maros resmi dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara.

30 Maret 2021 | 18.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Semen Bosowa. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Semen Bosowa Maros resmi dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara. Status PKPU atas Semen Bosowa Maros diputuskan oleh hakim Pengadilan Niaga Makassar pada 15 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gugatan PKPU diajukan oleh Bachtiar HB dengan nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mks. Selain mengabulkan gugatan pemohon PKPU, hakim PN Makassar juga telah menetapkan salah satu lini bisnis keluarga Aksa Mahmud itu dalam status PKPU sementara selama 45 hari sejak putusan dijatuhkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hakim PN Makassar lalu menunjuk seorang hakim di PN Makassar bernama Basuki Wiyono sebagai hakim pengawas untuk mengawasi proses PKPU sementara Semen Bosowa Maros. Lewat putusan itu, PN Makassar kemudian menunjuk dan mengangkat lima orang kurator atau pengurus.

Lima kurator itu adalah Pebri Kurniawan, Supriyadi, Herianto Siregar, Hendri Jayadi, dan Agus Sutopo. "Menetapkan sidang permusyawaratan majelis hakim pada hari Rabu, tanggal  28 April 2021, Pukul 09.00 WITA, bertempat di Pengadilan Niaga pada PN Makassar, Jalan R.A Kartini No. 18/23, Makassar, Sulawesi Selatan," demikian dikutip dari amar putusan, Selasa, 30 Maret 2021.

Adapun hakim telah memerintahkan pengurus untuk memanggil Semen Bosowa Maros, dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang sebagaimana yang ditetapkan di atas.

Sedangkan soal imbalan jasa dan biaya kepengurusan, hakim memutuskan, akan ditetapkan setelah tugas para pengurus selesai. "Menangguhkan biaya permohonan PKPU ini sampai dengan PKPU dinyatakan selesai," seperti dikutip dari amar putusan.

Bukan hanya kali ini, Semen Bosowa pada tahun 2020 lalu juga digugat PKPU oleh Qatar National Bank (QNB) cabang Singapura. QNB juga sempat melayangkan gugatan kepada pemilik Bosowa Corporindo Aksa Mahmud beserta beberapa anggota keluarganya senilai US$ 484,42 juta.

Nilai tersebut setara dengan Rp 7,1 triliun dengan asumsi kurs Rp 14.700 per dolar AS. Pemilik Bosowa disinyalir mendapat gugatan Rp 7,1 triliun karena penjaminan terhadap kredit yang telah jatuh tempo dan belum terbayar.

Dalam kurun waktu 2020 sampai dengan Maret 2021, Semen Bosowa terus menghadapi gugatan PKPU.

Bisnis telah menghubungi salah satu petinggi Bosowa Erwin Aksa soal dua putusan PKPU tersebut. Namun demikian sampai berita ini diturunkan, Erwin Aksa belum menjawab permintaan konfirmasi tersebut.

BISNIS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus