Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Mengecualikan Limbah dari Bahan Berbahaya

Pemerintah berdalih telah membuktikan tak ada unsur berbahaya dalam limbah-limbah yang terdaftar sebagai non-B3.

19 Maret 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mengecualikan Limbah dari Bahan Berbahaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengecualikan Limbah dari Bahan Berbahaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melalui aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah mengecualikan sejumlah limbah dengan bahan berbahaya dan beracun (B3). Pemerintah berdalih telah melakukan kajian kandungan limbah dan membuktikan tak ada unsur berbahaya dalam limbah-limbah yang terdaftar sebagai non-B3, seperti tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Limbah seperti fly ash dan bottom ash (FABA) serta splent bleaching (SBE) dinyatakan dapat diolah kembali menjadi produk bernilai tambah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melalui aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah mengecualikan sejumlah limbah dengan bahan berbahaya dan beracun (B3). Pemerintah berdalih telah melakukan kajian kandungan limbah dan membuktikan tak ada unsur berbahaya dalam limbah-limbah yang terdaftar sebagai non-B3, seperti tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Limbah seperti fly ash dan bottom ash (FABA) serta splent bleaching (SBE) dinyatakan dapat diolah kembali menjadi produk bernilai tambah.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus