Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengecualikan Limbah dari Bahan Berbahaya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melalui aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah mengecualikan sejumlah limbah dengan bahan berbahaya dan beracun (B3). Pemerintah berdalih telah melakukan kajian kandungan limbah dan membuktikan tak ada unsur berbahaya dalam limbah-limbah yang terdaftar sebagai non-B3, seperti tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Limbah seperti fly ash dan bottom ash (FABA) serta splent bleaching (SBE) dinyatakan dapat diolah kembali menjadi produk bernilai tambah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melalui aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah mengecualikan sejumlah limbah dengan bahan berbahaya dan beracun (B3). Pemerintah berdalih telah melakukan kajian kandungan limbah dan membuktikan tak ada unsur berbahaya dalam limbah-limbah yang terdaftar sebagai non-B3, seperti tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Limbah seperti fly ash dan bottom ash (FABA) serta splent bleaching (SBE) dinyatakan dapat diolah kembali menjadi produk bernilai tambah.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo