Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sita Aset Milik PT Sejahtera Wira Artha, Satgas BLBI: Kewajiban Belum Dipenuhi

Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta menyita barang jaminan PT Sejahtera Wira Artha.

17 Mei 2023 | 07.39 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Plang penyitaan terpasang di Klub Golf Bogor Raya milik PT Bogor Raya Development pada Rabu, 22 Juni 2022. Meski telah disita Satgas BLBI, Mahfuf MD menyebut Bogor Raya Development menampung kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat sehingga aset tersebut diperbolehkan untuk terus beroperasi. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta menyita barang jaminan PT Sejahtera Wira Artha.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengungkapkan barang jaminan tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya di Jalan Raya Semper, Kecamatan Cilincing, Jakarta, sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2381 (d.h. Nomor 547) atas nama PT Sejahtera Wira Artha. Nilai sitaan barang jaminan ditaksir Rp 75,11 miliar.

"Bidang tanah tersebut merupakan barang jaminan yang disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT Sejahtera Wira Artha terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi yaitu sejumlah 5,09 juta dolar AS dan Rp759,98 juta, sudah termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara 10 persen," dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 16 Mei 2023.

Penanggung utang PT Sejahtera Wira Artha yakni Sugeng Basuki (Direktur) dan Lenny Widjaya (Komisaris), yang juga terafiliasi dengan debitur atas nama PT Samurindo Swadaya Sejahtera, PT Asmawi Agung Corporation, PT Famaco, dan beberapa perusahaan lainnya milik keluarga Basuki.

Rionald menyebutkan penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V, yang dihadiri oleh Purnama Sianturi selaku Ketua Sekretariat Satgas BLBI, Djanurindro Wibowo selaku Ketua Pokja Aset Tanah dan Bangunan Satgas BLBI, serta Des Arman selaku Plt. Kepala KPKNL Jakarta V.

Kemudian, AKBP Muhammad Taat Resdi beserta jajaran dari tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, Iptu Gagak Sugiarto, AKBP Achmad Akbar selaku Kabag Ops Polres Metro Jakarta Utara dan jajarannya, Kapolsek Cilincing dan jajarannya, jajaran Koramil Cilincing, serta aparat pemerintah setempat.

Barang jaminan PT Sejahtera Wira Artha yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Kemudian terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) atau penyelesaian lainnya.

Satgas BLBI yang dipimpin oleh Rionald Silaban berjanji memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi melalui serangkaian upaya seperti di antaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan.

Langkah tersebut juga berlaku untuk harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya.

Pilihan Editor: Satgas BLBI Sita Aset Debitur PT Pancasindhu Abadi Rp 74,3 Miliar

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus