Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Soal BPJS Kesehatan, Sri Mulyani: Kami Membantu, Tetapi...

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan BPJS Kesehatan diberi wewenang,mengambil tindakan tegas bila ada pengguna yang tak disiplin bayar iuran.

22 Agustus 2019 | 05.14 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2019. Rapat kerja tersebut membahas pengesahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Bea Materai dan BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2019. Rapat kerja tersebut membahas pengesahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Bea Materai dan BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan BPJS Kesehatan diberi wewenang, hak, dan kekuasaan sebagai perusahaan penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) untuk mengambil tindakan tegas apabila ada pengguna yang tidak disiplin dalam membayar iuran.

“Kewajiban peserta itu membayar iuran, yang tidak mampu ditanggung pemerintah. Yang mampu harus membayar. Kalau (BPJS Kesehatan) tidak melakukan enforcement, ya tidak tertagih,” ungkapnya saat rapat kerja (raker) bersama Komisi XI mengenai pengesahan DIM RUU Bea Materai dan BPJS Kesehatan di ruang ruang rapat Komisi XI, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2019.

Kesulitan lain, lanjutnya, adalah dia tidak bisa memberi sanksi kepada BPJS Kesehatan apabila defisit terus menerus terjadi.

Selain itu, ia mengatakan tugas Menteri Keuangan hanya berurusan dengan JKN KIS bila ada anggaran yang harus dialokasikan dalam program ini. Namun, menurutnya kondisi saat ini justru amat berbeda. Sejumlah pihak menyalahkan pemerintah, khususnya kinerjanya sebagai Menteri Keuangan, karena masalah defisit yang tak kunjung usai.

“Nanti dengan mudah saja datang ke Kementerian Keuangan. Lebih mudah nagih dan minta bantuan ke Menteri Keuangan daripada nagih pengguna. Semua orang bicara seolah-olah Menteri Keuangan yang belum bayar. Padahal kami sudah bayar dan memberi bantuan. Tapi kami dianggap yang menjadi salah satu persoalan,” lanjutnya dengan nada tinggi di hadapan anggota Dewan.

Menurut data Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan tidak pernah mencatat transaksi positif sejak didirikan. Pada 2014, nilai defisit berada di posisi Rp 1,9 triliun. Setahun kemudian, angka tersebut naik hampir lima kali lipat yaitu Rp 9,4 triliun.

Angka tersebut kemudian menurun pada 2016 dengan defisit senilai Rp 6,7 triliun sebelum meroket pada nilai Rp 10,8 triliun. Defisit terbesar BPJS Kesehatan dicatatkan pada 2018 dengan total Rp 19,4 triliun.

BISNIS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus