Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota I Badan Pemeriksan Keuangan, Agung Firman Sampurna menyatakan bahwa BPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan untuk menindaklanjuti hasil audit laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Dia juga mengatakan BPK sudah menyiapkan pernyataan untuk kementerian dan lembaga itu.
Baca juga: Kemenkeu Duga Audit Lapkeu Garuda Tak Penuhi Standar Akuntansi
"Jawabannya yang ke Kementerian Keuangan, OJK dan sebagainya sudah ada," kata Agung di Pusat Pendidikan dan Pelatihan BPK, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019.
Dia mengatakan Kemenkeu dan OJK dapat memberikan sanksi terhadap auditor dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. sesuai ketentuan perundang-undangan. "Namun saya bukan dalam posisi untuk menyampaikannya (soal sanksi). (Kalau) konsekuensi sudah barang tentu," ujar Agung.
Adapun Agung mengatakan BPK menemukan sejumlah masalah dalam hasil audit laporan keuangan Garuda. "Secara umum memang kami melihat ada dugaan kuat terjadi financial engineering, rekayasa keuangan," kata dia.
Menurut dia, salah satu masalah itu adalah soal pengakuan piutang Garuda. "Itu salah satunya. Tapi intinya banyak temuan, temuannya itu banyak. Temuan maupun rekomendasinya banyak," ujarnya.
Menurut Agung, temuan itu diketahui setelah BPK melakukan sidang badan kemarin. Dalam sidang itu auditor BPK menyampaikan hasil review terhadap kantor akuntan publik yang melakukan pemeriksaan audit laporan keuangan Garuda Indonesia.
Namun dia enggan membeberkan temuan-temuan yang banyak itu. Menurut dia, detail akan disampaikan dalam waktu dekat oleh Koordinator Auditor Utama Keuangan Negara 7 BPK.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto menduga proses audit keuangan Garuda Indonesia. belum sepenuhnya mengikuti standar akuntansi yang berlaku. "Tapi tidak bisa serta merta kami putuskan sanksinya," kata Hadiyanto di kantornya, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019 silam.
Menurut Hadiyanto, Kementerian Keuangan sedang berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Sebab, Garuda merupakan perusahaan terbuka yang tercatat sahamnya di pasar modal.
Hadiyanto menjelaskan, OJK punya assesment untuk kemudian menjatuhkan sanksi
atau sebenarnya level pelanggaran bagi konteks transparansi dan keterbukaan informasi di perusahaan terbuka seperti apa. "Nah itu yang harus di-assesment oleh OJK," ucapnya.
Kesimpulan adanya adanya dugaan proses audit itu, muncul setelah Kementerian Keuangan memanggil dan melakukan pendalaman terhadap audit yang dilakukan terhadap kantor akuntan publik perwakilan dari Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan yang merupakan anggota dari BDO International Limited.
Sebelumnya, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Garuda Indonesia Fuad Rizal mengatakan, sejatinya ada dua transaksi pada perjanjian kerja sama Garuda - Mahata. Keduanya terkait layanan konektivitas dalam penerbangan dan pengelolaan layanan hiburan di dalam pesawat.
Baca: DNI Dilonggarkan, Pengamat Sangsi Maskapai Asing Mau Masuk ke RI
Transaksi pertama, yaitu biaya kompensasi atas penyerahan hak pemasangan layanan konektivitas serta pengelolaan in-flight entertainment. Kedua, bagi hasil (profit-sharing) atas alokasi slot untuk setiap pesawat terhubung selama periode kontrak.
Simak kelanjutan berita tentang laporan keuangan Garuda Indonesia di Tempo.co
HENDARTYO HANGGI | FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini