Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Budi Arie Ingin Koperasi Segera Kelola Tambang Usai UU Minerba Disahkan

Budi berharap dengan disahkannya UU Minerba akan mendorong banyak koperasi untuk tertarik mengelola tambang di Indonesia.

19 Februari 2025 | 08.05 WIB

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menghadiri rapat dengan Komisi VI DPR, di gedung DPR RI, Jakarta, 12 Februari 2025.Tempo/Ilham Balindra
Perbesar
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menghadiri rapat dengan Komisi VI DPR, di gedung DPR RI, Jakarta, 12 Februari 2025.Tempo/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi ingin segera mengimplementasikan izin kelola tambang bagi koperasi yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang disahkan DPR pada hari ini. Budi berharap dengan disahkannya revisi UU Minerba akan mendorong banyak koperasi untuk tertarik mengelola pertambangan di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Keikutsertaan koperasi dalam mengelola tambang akan memacu pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)," ujar Budi dalam keterangan resmi pada Selasa, 18 Februari 2025. Ia menambahkan, pengesahan UU Minerba ini menjadi momentum penting bagi koperasi untuk berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dengan masuknya koperasi ke dalam sektor pertambangan, kata Budi, bukan hanya kapasitas usaha koperasi yang meningkat, tapi juga diikuti dengan kenaikan kesejahteraan anggota dan masyarakat setempat. “Ini juga menjadi langkah konkret dalam mendorong asas keadilan dan kesetaraan bagi semua badan usaha, termasuk koperasi, untuk berperan dalam pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan," ucap Budi mengklaim.

Ketua Umum Projo itu mengapresiasi DPR karena mengesahkan UU Minerba yang membuka peluang lebih luas bagi koperasi untuk mengelola tambang di Indonesia. Ia menjelaskan beberapa pasal di dalam UU Minerba termasuk Pasal 51, 60, dan 75 secara eksplisit memberi kesempatan bagi koperasi untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

“Pada Pasal 51 disebutkan WIUP dapat diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan, melalui mekanisme lelang atau pemberian prioritas,” kata Budi. Menurutnya, kebijakan itu sejalan dengan isi Pasal 33 UUD 1945, yang mengamanatkan pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, yakni melalui lembaga berbasis kerakyatan seperti koperasi.

“Selama ini pengelolaan tambang banyak didominasi oleh korporasi, padahal konstitusi kita mengamanatkan agar sumber daya alam dikelola langsung oleh rakyat. Melalui koperasi, kita dapat mewujudkan hal tersebut,” ujar Budi Arie. Ia mengimbau kepada seluruh koperasi di Indonesia untuk berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR karena memungkinkan koperasi dapat berkiprah di sektor minerba.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus