Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Soal Pembayaran Gaji Ke-13 PNS, Begini Kata Sri Mulyani

Terkait pembayaran gaji ke-13 PNS, Sri Mulyani mengatakan masih mengevaluasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020.

20 Juli 2020 | 19.48 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pemaparan saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. Rapat kerja tersebut beragenda mendengarkan penjelasan tentang PMK No. 70/PMK.05/2020 tentang penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pemaparan saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. Rapat kerja tersebut beragenda mendengarkan penjelasan tentang PMK No. 70/PMK.05/2020 tentang penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih belum memastikan mengenai pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil atau gaji ke-13 PNS. Ia mengatakan masih mengevaluasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020.

 "Kami melihat keseluruhan, termasuk gaji ke-13 mengenai cara kita untuk eksekusi, kami akan terus lakukan evaluasi bagaimana menggunakan anggaran semaksimal mungkin. Jadi nanti kami lihat untuk gaji ke-13," ujar Sri Mulyani dalam konferensi video, Senin, 20 Juni 2020.

Sebelumnya, pada April lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah meminta Sri Mulyani untuk mengkaji pembayaran gaji ke-13. “Presiden meminta kami membuat kajian untuk pembayaran, apakah perlu untuk dipertimbangkan lagi, mengingat beban belanja negara yang naik,” kata Sri Mulyani pada 6 April.

Rencana ini, menurut dia, penting dipikirkan ulang karena pendapatan negara dari perpajakan dan bea cukai dimungkinkan minus hingga akhir tahun. Sementara itu, belanja negara telah membengkak untuk penanganan Covid-19 dengan proyeksi defisit APBN mencapai 6,34 persen dari produk domestik bruto atau PDB.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmaji pun sempat menanggapi singkat terkait pembayaran gaji ke-14 PNS pada tahun ini. 

"Pemerintah masih fokus pada penanganan dampak Covid-19," ujar Atmaji kepada Tempo, Senin, 6 Juli 2020. Ia tidak menanggapi lebih jauh saat ditanya apakah pemerintah sudah melakukan pembahasan mengenai gaji ke-13 pegawai pelat merah ini.

Gaji ke-13 PNS umumnya dicairkan pada pertengahan tahun antara Juni hingga Juli. Namun, dalam kondisi Covid-19, pemerintah berencana memundurkan jadwal pemberian gaji tambahan itu pada kuartal IV 2020.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai, pemerintah semestinya mencairkan gaji ke-13 PNS hanya untuk pegawai yang non-eselon, khususnya guru dan tenaga medis, di masa pandemi corona. Sebab, saat ini pemerintah tengah mengalami situasi keuangan yang sangat tertekan. 

“Karena penerimaan pajak turun sementara pengeluaran meningkat untuk menstimulus perekonomian,” tutur Piter saat dihubungi Tempo, Senin, 6 Juli 2020. 

FRANCISCA CHRISTY

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus