Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sritex Resmi Pailit, Airlangga: Akan Ada Upaya Khusus Menyelamatkan

Menteri Airlangga mengatakan pemerintah akan mengambil langkah untuk menyelamatkan Sritex setelah perusahaan tersebut resmi dinyatakan pailit.

22 Desember 2024 | 16.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Ia mengatakan perusahaan tekstil yang berdiri sejak 1946 itu tetap berjalan meski dinyatakan pailit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sritex tetap berjalan,” ujar eks Ketua Umum Partai Golkar ini kepada wartawan di kawasan Tangerang, Banten, Ahad, 22 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Airlangga memastikan, pemerintah tak akan tinggal diam atas kondisi perusahaan yang pernah menyuplai seragam militer untuk negara-negara NATO itu. Ia mengkonfirmasi akan ada upaya khusus yang diambil pemerintah untuk menyelamatkan Sritex.

“Ada upaya restructuring,” ujar Airlangga singkat, saat ditanya wartawan ihwal upaya khusus penyelamatan Sritex.

MA resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkait putusan dari Pengadilan Niaga Semarang yang menyatakan perusahaan tekstil terbesar tersebut pailit. Putusan itu sendiri dibacakan dalam sidang pada Rabu, 18 Desember 2024 lalu.

“Amar Putusan: Tolak,” bunyi putusan tersebut seperti dikutip dari laman resmi MA, Kamis, 19 Desember 2024.

Sidang putusan kasasi Sritex tersebut dipimpin Agung Hamdi selaku Ketua Majelis Hakim bersama dengan dua Hakim Anggota yakni Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso. Selain Sritex, kasasi tersebut juga dimohonkan oleh PT Bitratex Industries, PT Primayudha Mandirijaya, serta PT Sinar Pantja Djaja.

Putusan ini membuat status pailit raksasa tekstil tersebut sah secara hukum atau inkrah. Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan Sritex pailit lewat putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Permohonan kasasi diajukan oleh Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto pada Selasa, 12 November 2024. Wawan mengatakan dirinya menaruh harapan besar pada MA sebagai benteng terakhir peradilan agar dapat memberikan keputusan yang berkeadilan dan memberikan manfaat seluas-luasnya. "Dukungan dari berbagai pihak menjadi penyemangat bagi kami untuk melalui masa sulit ini," ucap Wawan.

Vedro Immanuel berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus