Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Stafsus Sri Mulyani: Item Sembako yang Dikecualikan dari PPN Bisa Diatur di PP

Yustinus Prastowo, mengatakan tak semua item sembako akan dikenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN)

18 Juni 2021 | 20.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Yustinus Prastowo. antaranews.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Staf Khusus Kementerian Keuangan Bidang Komunikasi, Yustinus Prastowo, mengatakan tak semua item sembako akan dikenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) seumpama Revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disahkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah, kata Prastowo, bisa mengatur jenis-jenis sembako yang tarif pajaknya dinihilkan dalam aturan turunan berbentuk peraturan pemerintah (PP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Melalui PP kita bisa melakukan pengecualian, mana kebutuhan pokok yg di-exclude sehingga tidak kena PPN. Bisa diatur di PP dan itu dikonsultasikan dengan DPR,” ujar Prastowo dalam diskusi daring, Jumat, 18 Juni 2021.

Pemerintah mengusulkan sembako, layanan pendidikan, dan layanan kesehatan masuk golongan barang kena pajak serta jasa kena pajak. Revisi UU KUP segera dibahas dalam rapat paripurna yang rencananya digelar pada Selasa, 22 Juni mendatang, untuk diteruskan ke komisi teknis.

Prastowo mengatakan desain aturan dalam RUU KUP akan mempertegas konsep pajak atas barang dan jasa yang lebih adil. Menurut dia, selama ini pemerintah banyak memberikan pengecualian pada barang-barang atau jasa premium yang seharusnya dikenai pajak.

Prastowo pun mencontohkan beras kualitas super dan daging jenis tertentu yang dijual di supermarket seharga Rp 500-700 ribu per kilogram. Sama dengan beras dan daging di pasar tradisional, barang premium itu tidak terkena tarif PPN.

Sedangkan di sektor jasa pendidikan, Prastowo mengungkap banyak lembaga private yang hanya bisa diakses kelompok masyarakat golongan atas, namun tak dikenai PPN. Dengan konsep yang diusung dalam RUU KUP, Prastowo menjelaskan pemerintah berpikir ingin memasukkan semua komponen dalam keranjang yang sama.

“Sehingga bisa kita pilih dan pilah. Semua dicatat dalam satu sistem akan ketahuan penjualan beras berapa, jasa pendidikan berapa, sehingga pengawasan jadi lebih baik,” ujarnya.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus