Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan melaksanakan pengendalian emisi yang menitikberatkan sektor transportasi, industri dan pembangkit listrik, serta lingkungan hidup demi meningkatkan kualitas udara di Jabodetabek.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan langkah tersebut dalam rapat koordinasi antara kementerian, lembaga pemerintah, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Untuk meningkatkan kualitas udara pemerintah bakal bergerak dari sektor hulu hingga hilir," kata Luhut.
Pembatasan mobilitas kendaraan pribadi
Pada sektor transportasi, Luhut bakal mendorong penggunaan transportasi publik untuk mengurangi emisi. Pasalnya, Luhut menilai, masalah polusi udara mayoritas disebabkan oleh kendaraan pribadi. Pembatasan mobilitas kendaraan pribadi juga perlu diperluas untuk mendorong adopsi transportasi publik.
Luhut berujar pemerintah akan terus mendorong penggunaan transportasi publik dan meningkatkan kapasitas transportasi publik pada jam sibuk. Pemerintah pun akan memberikan insentif kepada masyarakat agar mereka beralih dari kendaraan pribadi.
Perketat uji emisi dan pengawasan lalu lintas
Selain itu, Luhut menyatakan akan memperketat uji emisi pada proses perizinan dan pengawasan lalu lintas, termasuk dengan pemberian penalti bagi pelanggar. Luhut juga mengungkapkan perihal sanksi atas polusi udara yang ditimbulkan oleh kendaraan dan industri.
"Iya, (sanksi polusi udara) sudah dirumuskan. Pokoknya macam-macam," kata Luhut saat ditemui awak media di kantornya pada Jumat malam, 18 Agustus 2023.
Dia mencontohkan, izin agar mobil atau motor pribadi bisa melaju di jalan raya tidak dilihat dari tahun diproduksi. Jauh lebih kompleks dari itu, kata Luhut, perpanjangan STNK hanya bisa dikeluarkan, misalnya, bila kendaraan tersebut sudah lolos dari uji emisi yang disyaratkan sebelumnya.
"Itu tiga kali gagal (uji emisi), ya tidak boleh maju lagi," tutur Luhut.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan pihaknya akan melakukan uji emisi pada semua kendaraan.
Uji emisi kendaraan akan dilakukan bersama-sama oleh Polri, Polda dan Pemda. Kendaraan yang lulus uji emisi lantas diberikan stiker.
"Ini akan menjadi syarat untuk perpanjangan STNK. Kalau dia belum lulus emisi, dia harus kena denda yang namanya denda pencemaran," kata Siti Nurbaya usai rapat koordinasi mengenai pencemaran udara di kantor Kemenko Marves.
Namun, Siti Nurbaya tidak menjelaskan besaran denda pencemaran tersebut lantaran tengah dibahas. Lebih lanjut, dia akan meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menetapkan regulasinya karena terkait Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan lain-lain.
"Kemudian hanya boleh kena denda dua kali. Jadi kalau udah dua kali kena denda, kali ketiga masih nggak lulus juga, kendaraannya nggak bisa beroperasi," kata Siti Nurbaya.
Pembagian jam kerja
Pemerintah juga akan mendorong perusahaan untuk menerapkan pembagian jam kerja. Luhut mengatakan kebijakan ini akan segera ditetapkan guna mengurangi kemacetan yang berkontribusi pada peningkatan jumlah polutan di jalan.
Percepat proses elektrifikasi kendaraan
Selain itu, Luhut menyatakan akan terus mempercepat proses elektrifikasi kendaraan untuk mengurangi emisi pembakaran. Menurut Luhut, upaya-upaya tersebut sebenarnya sudah banyak diadopsi oleh negara lain, seperti Cina. Misalnya Kota Beijing yang berhasil menurunkan polusi udara secara signifikan dengan fokus pada penanganan tiga sektor tersebut.
Wajibkan PLTU tingkatkan standar emisi
Untuk mengurangi polusi dari sektor industri dan pembangkit listrik, pemerintah akan mewajibkan penggunaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) untuk meningkatkan standar emisi.
"Selanjutnya, penggunaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara juga perlu dikurangi dengan pensiun dini atau pengurangan faktor kapasitas PLTU," kata Luhut, dikutip dari keterangan resmi, Ahad, 19 Agustus 2023.
Luhut mengatakan percepatan transisi energi dengan mendorong bauran energi baru terbarukan juga dibutuhkan, termasuk insentif seperti kredit karbon dan pajak karbon. Pemerintah juga mewajibkan penggunaan scrubber untuk industri berat dan PLTU batu bara.
Jika tidak memenuhi aturan itu, pemerintah akan mengingatkannya selama tiga kali. "Kalau enggak, kita tutup," ujar Luhut.
Sarankan gunakan masker
Luhut juga mengatakan penggunaan masker akan kembali diwajibkan di daerah Jakarta dan sekitarnya. Arahan penggunaan masker menyusul parahnya polusi udara di Jakarta.
"Jadi sekarang harus kita wajibkan masker lagi, kita sarankan," kata Luhut.
Terutama, kata dia, polisi sudah mulai menggunakan masker. Meski begitu, efektivitas masker terhadap polusi udara hanya sebesar 15 persen. Pemerintah, menurut Luhut, akan melakukan pengadaan masker dengan efektifitas 50 persen.
Luhut mencontohkan, PM 2,5 alias partikel udara berbahaya bisa menyebabkan berbagai penyakit, mulai dari jantung hingga kanker pernapasan. Menurut Luhut, penyakit dari polusi udara tidak melihat latar belakang seseorang, seperti jabatan, agama, suku, maupun usia seseorang. Dia menilai, siapapun bisa terkena penyakit gara-gara polusi udara.
"Kalau orang bikin gini, kena kan nggak ada lintas pangkat, nggak ada jabatan Jenderal, Kopral, Menteri, Menko, Presiden, siapapun bisa kena," ujar Luhut.
Terakhir, dia meminta masyarakat harus kompak dan mentaati pemerintah. Sebab, jika tidak bisa menjadi korban polusi udara.
Pemerintah akan bentuk satgas
Hal yang perlu dicontoh dari negara lain adalah faktor pengawasan dan tindakan tegas bagi pihak yang melanggar. Karena itu, pemerintah akan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mengkoordinasikan upaya perbaikan kualitas udara lintas instansi di wilayah Jabodetabek.
"Pengawasan kualitas udara yang komprehensif dan partisipasi aktif masyarakat juga dibutuhkan sebagai bagian dari upaya bersama," kata Luhut.
RIANI SANUSI PUTRI | AMELIA RAHIMA SARI