Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Syarat Penumpang Pesawat Masuk Bali Saat New Normal

Pada masa new normal atau kenormalan baru, Kementerian Perhubungan memberikan syarat bagi penumpang pesawat dari dan menuju Bali.

30 Mei 2020 | 07.03 WIB

Petugas memeriksa dokumen penumpang sebelum memasuki terminal keberangkatan domestik pada H-6 Hari Raya Idul Fitri di tengah pandemi virus Corona di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Bali, 18 Mei 2020. Penumpang penerbangan dalam negeri masih dapat melakukan perjalanan dengan memenuhi beberapa syarat salah satunya maskapai wajib memastikan penumpangnya bebas Covid-19 dengan menyertakan surat hasil rapid test dari rumah sakit saat akan membeli tiket. Foto: Johannes P. Christo
Perbesar
Petugas memeriksa dokumen penumpang sebelum memasuki terminal keberangkatan domestik pada H-6 Hari Raya Idul Fitri di tengah pandemi virus Corona di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Bali, 18 Mei 2020. Penumpang penerbangan dalam negeri masih dapat melakukan perjalanan dengan memenuhi beberapa syarat salah satunya maskapai wajib memastikan penumpangnya bebas Covid-19 dengan menyertakan surat hasil rapid test dari rumah sakit saat akan membeli tiket. Foto: Johannes P. Christo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pada masa new normal atau kenormalan baru, Kementerian Perhubungan memberikan syarat bagi penumpang pesawat dari dan menuju Bali.

"Pada era Kenormalan Baru bagi penumpang yang hendak masuk ke Bali melalui Bandara International I Gusti Ngurah Rai Bali hendaknya harus mempersiapkan diri dengan surat keterangan negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR)," kata Direktur Jendral Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto melalui siaran pers, Jumat, 29 Mei 2020.

Novie mengatakan sejumlah pintu masuk menuju Bali termasuk bandara telah diperketat. Dia menambahkan, upaya tersebut dilakukan sebagai persiapan penerapan kenormalan baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kemenhub juga memastikan operasional penerbangan dari dan menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. Beleid itu mengatur tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idulfitri Tahun 1441 H.

Walhasil, pada masa kenormalan baru di Bali, setiap calon penumpang pesawat udara wajib memenuhi persyaratan yang disampaikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran No 5 Tahun 2020 tentang tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. 

Selain itu, Novie sudah berkomunikasi dengan Gubernur Bali, I Wayan Koster di Denpasar. Dalam pertemuan tersebut Kementerian Perhubungan mendukung keinginan Pemerintah Provinsi Bali dalam upaya mengembalikan potensi pariwisata dan perekonomian di Bali.

Hal itu tetap mengedepankan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid 19 dalam kegiatan pelayanan jasa transportasi baik moda darat, laut dan udara.

“Kami berharap penerapan PM 25/2020 dapat diterapkan, serta kami mengimbau agar para penumpang untuk mematuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," katanya.

BISNIS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus