Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan tarif tol dalam kota Jakarta berlaku efektif pada hari ini, Ahad, 22 September 2024. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Widiyatmiko Nursejati mengatakan penyesuaian tarif itu tidak terlepas dari komitmen Jasa Marga dalam melakukan upaya perbaikan guna peningkatan pelayanan. Salah satu bentuknya adalah dalam bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo.
Peningkatan layanan transaksi yang telah dilakukan Jasa Marga adalah melakukan penambahan gardu operasi dalam rangka meningkatkan kapasitas transaksi. Widiyatmiko mengatakan sudah menyediakan 32 Unit Mobile Reader untuk mempercepat waktu transaksi, Implementasi dan Pengembangan transaksi Single Lane Free Flow (SLFF).
"Peningkatan kapasitas transaksi yang terdiri dari 19 Gerbang Tol dengan Gardu Operasi sebanyak 84 Gardu yang terdiri dari 48 Gardu Tol Otomatis (GTO) Single dan 36 GTO Multi," katanya.
Selanjutnya, peningkatan dalam hal pelayanan lalu lintas, pihak Widiyatmiko saat ini melakukan pemasangan Dynamic Message Sign (DMS) pada akses sebanyak 1 unit, DMS Mobile 2 unit, DMS Gerbang Tol 16 Unit dan DMS Lajur sebanyak 5 unit. Selain itu, ada juga Pemasangan 1 Speed Camera dan 262 CCTV, dan pemeliharaan sarana keselamatan lalu lintas dengan jumlah kendaraan Operasional sebanyak 22 Armada.
Sementara dalam bidang konstruksi, Widiyatmiko berujar telah melakukan pekerjaan pemeliharaan periodik berupa Scrapping Filling Overlay (SFO). Pihaknya juga mengadakan Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU), Pekerjaan Beautifikasi dan Penataan Land Scape, Pekerjaan Pemeliharaan Rambu, Median Concrete Barrier (MCB), Guardrail, Reflektor dan Pengaman jalan tol.
"Juga pekerjaan pembuatan tanggul dan saluran di ruas tol," ucapnya.
Adapun rincian tarif pada jalan tol dalam kota Jakarta yang mengalami kenaikan adalah sebagai berikut.
Golongan I: Rp 11.000 yang semula Rp 10.500
Golongan II: Rp 16.500 yang semula Rp 15.500
Golongan III: Rp 16.500 yang semula Rp 15.500
Golongan IV: Rp 19.000 yang semula Rp 17.500
Golongan V: Rp 19.000 yang semula Rp 17.500