Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyayangkan keputusan pemerintah menghapus tenaga honorer karena akan semakin menyudutkan guru honorer.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kabid Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri menilai memang ada itikad baik dari pemerintah untuk menghapus tenaga honorer, pasalnya, nasib guru honorer saat ini memang sangat memprihatinkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pun kesempatan guru honorer untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK juga tidak menjamin nasib guru honorer, karena hingga kini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tidak memberikan afirmasi soal satu juta kuota untuk guru honorer.
“Hingga Februari ada 700 ribu guru honorer di Indonesia. Dengan jumlah 700 ribu ini kami tidak yakin pada 2023 mereka akan terselamatkan. Kemungkinan mereka akan terhempas dengan lulusan PPPK,” kata Iman Zanatul Haeri saat dihubungi Tempo, Kamis, 2 Januari 2022.
Jumlah ini pun belum termasuk guru honorer di sekolah di bawah naungan Kementerian Agama, madrasah misalnya. Sebab, kata Iman, hampir
90 persen sekolah-sekolah ini adalah swasta sehingga tidak terdeteksi.
“Intinya yang ingin kami sampaikan guru honorer itu terjepit. Dan saya kira ini cara yang sangat kasar dalam memperlakukan guru ya. Sebetulnya negara berutang sama guru honorer. Ketika negara tidak bisa memberikan akses pendidikan kepada seluruh pelajar di negeri ini, guru honorer hadir,” tutur Iman.
Sebelumnya pada Kamis, 2 Juni 2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengumumkan akan menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.
Penghapusan tenaga kerja honorer tertera dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022. Surat tersebut mengatur tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Tjahjo menginstruksikan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memetakan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat, dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
PPK juga diinstruksikan agar menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.