Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Terkini Bisnis: Kominfo Buka Blokir Yahoo, PHRI Akan Diskusi soal Tiket Pulau Komodo

Berita terkini ekonomi bisnis hingga Selasa sore, 2 Agustus 2022 antara lain Kominfo membuka blokir Valve Corp dan Yahoo.

2 Agustus 2022 | 18.01 WIB

Logo Yahoo
Perbesar
Logo Yahoo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Selasa sore, 2 Agustus 2022 dimulai dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo membuka blokir beberapa layanan lain seperti Valve Corp dan Yahoo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kemudian informasi mengenai Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan sedang berdiskusi dengan pemerintah soal kenaikan harga tiket masuk Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur atau NTT menjadi Rp 3,75 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain itu berita tentang Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberikan sinyal memperpanjang kembali masa relaksasi kredit perbankan, bagi sektor usaha tertentu. Berikut ringkasan dari ketiga berita tersebut:

1. Kominfo Buka Blokir Yahoo, Steam, CS:GO, dan Dota

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan update status terkait Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Dia mengatakan Kominfo membuka blokir beberapa layanan lain selain PayPal seperti Valve Corp dan Yahoo.

“Valve Corp mulai dari Steam, game Counter-Strike: Global Offensive (CS:GO), dan Dota, serta Yahoo telah dilakukan nomalisasi sejak pukul 08.30 WIB hari ini,” ujar Semuel lewat keterangan tertulis, Selasa, 2 Agustus 2022.

Sebelumnya, Kominfo memblokir beberapa platform digital lantaran tak kunjung mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Sebelum memblokir Kominfo telah memberi ultimatum kepada PayPal dan sembilan platform lainnya.

Baca selengkapnya di sini.

2. Tiket Pulau Komodo Rp 3,75 Juta, PHRI Cari Solusi Diskusi dengan Pemerintah

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan sedang berdiskusi dengan pemerintah soal kenaikan harga tiket masuk Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur atau NTT menjadi Rp 3,75 juta.

“Kami sedang berdiskusi dengan pemerintah untuk mencari win-win solution. Harus mencari jalan keluar agar permasalah ini segera selesai. Karena ini masalah Indonesia, alau bicara masalah pemulihan, ini kan tidak baru,” ujar dia melalui sambungan telepon pada Selasa, 2 Agustus 2022.

Maulana menilai masalah tiket Pulau Komodo adalah kurangnya sosialisasi. Karena berbagai kalangan banyak yang melakukan protes, mulai dari pelaku bisnis pariwisata, UMKM, termasuk juga dengan DPRD setempat. Ditambah lagi dengan wisatawan yang sudah masuk ditolak.

Baca berita selengkapnya di sini.

3. Bos OJK Beri Sinyal Restrukturisasi Kredit Diperpanjang Lagi

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberikan sinyal memperpanjang kembali masa relaksasi kredit perbankan. Namun, ke depan, restrukturisasi kredit ini hanya diberikan untuk sektor usaha tertentu.

Mahendra menjelaskan, restrukturisasi kredit awalnya merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-9 terhadap dunia usaha. Namun saat ini sektor usaha atau industri tertentu masih menghadapi risiko serupa, yakni stagflasi global.

"Jadi ini bukan semata hanya terkait dengan krisis pandemi yang insya Allah kondisi terberatnya bertahap kita lalui, namun juga dalam konteks menjaga risiko dampak stagflasi global," kata Mahendra saat konferensi pers hasil rapat berkala KSSK di Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022.

Baca berita selengkapnya di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus