Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang Ahad siang, 27 Juni 2021, dimulai dari Munas Kadin diminta ditunda hingga soal foto KTP selfie dijual di Internet.
Adapula berita tentang seorang ibu rumah tangga menolak Tambang Mas Sangihe dengan menggugat Menteri ESDM hingga soal maskapai Super Air Jet sudah bisa mengajukan izin rute penerbangan.
Berikut empat berita terkini bisnis sepanjang siang ini:
1. Minta Munas Kadin Ditunda, Wakil Ketua Umum: Kami Tak Ingin Buat Klaster Baru
Sejumlah anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta penyelenggaraan Munas Kadin yang rencananya akan digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara, 30 Juni mendatang, ditunda lantaran kasus Covid-19 terus melonjak.
"Kami semua menginginkan Munas ditunda demi kemanusiaan. Kami tidak ingin Kadin menimbulkan atau membuat klaster baru. Kami tidak ingin sia-sia upaya penanganan Covid-19 yang dilakukan, termasuk vaksinasi gotong royong, padahal itu sudah diapresiasi dunia luar," kata Wakil Ketua Umum Kadin Suryani Motik dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Minggu, 27 Juni 2021.
Suryani mengungkapkan banyak wakil ketua hingga anggota Kadin yang telah terpapar Covid-19, demikian pula orang-orang di sekeliling mereka. Di sisi lain, sebagai aktivis kemanusiaan, ia juga memahami banyak rumah sakit memiliki masalah keterbatasan obat, tabung oksigen, hingga tenaga kesehatan yang kerjanya terpaksa harus diforsir di tengah melambungnya kasus Covid-19.
"Oleh karena itu, kita sebenarnya sejak Covid-19 trennya naik dari minggu lalu, kita sudah inisiatif minta Ketua Umum dan penyelenggara untuk menunda Munas," katanya.
Suryani menuturkan, permintaan penundaan Munas juga diikuti oleh 6 persen Anggota Luar Biasa (ALB). Permintaan penundaan itu meliputi acara konvensi dan Munas Kadin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, permintaan penundaan tidak terkait soal kapasitas, melainkan karena dikhawatirkan acara tersebut pasti akan menimbulkan kerumunan. Ia juga bercerita, dibatalkannya acara konvensi ALB di Jakarta pun karena acara tersebut tidak mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita selengkapnya di sini
2. Ibu Rumah Tangga Gugat Menteri ESDM, Tolak Tambang Mas Sangihe
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM digugat oleh sejumlah warga di Pulau Sangihe lantaran memberikan izin operasi PT Tambang Mas Sangihe. Gugatan didaftarkan seorang ibu rumah tangga asal Sangihe bernama Elbi Pieter pada Rabu, 23 Juni 2021.
Elbi adalah salah satu warga Sangihe yang getol menolak rencana tambang di pulau tersebut. Sebabnya penambangan di salah satu pulau terluar itu akan merusak ekosistem di pulau tersebut.
Dalam petitum gugatannya, Elbi cs meminta majelis hakim untuk mengabulkan empat gugatan pokoknya. Pertama, menyatakan batal Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 Tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe.
Kedua, menyatakan penerbitan persetujuan peningkatan tahap kegiatan operasi produksi kontrak karya PT Tambang Mas Sangihe adalah perbuatan melanggar hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).
ELlbi juga menganggap izin tersebut menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp 1,51 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp 70 miliar yang harus dibayarkan oleh Tergugat secara sekaligus dan seketika kepada para penggugat.
Ketiga, mewajibkan Menteri ESDM untuk mencabut Keputusan Tergugat yaitu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 Tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe. Keempat, menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil kerugian materiil sebesar Rp 1,51 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp 70 miliar yang harus dibayarkan secara sekaligus dan seketika kepada para penggugat.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Maskapai Super Air Jet Bersiap Mengudara, Ini Rencana Rute dan Tarifnya
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan maskapai penerbangan Super Air Jet sudah bisa mengajukan izin rute penerbangan setelah mengantongi sertifikat operator udara atau AOC. Sertifikat itu sebelumnya diberikan seusai Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SIUAU-NB) Super Air Jet terbit.
“Dengan adanya AOC, operator dapat mengajukan izin terbang setelah mendapat slot di bandara origin dan destinasi,” ujar Novie saat dihubungi Tempo, Sabtu, 26 Juni 2021. Ia mengatakan izin rute penerbangan diajukan melalui sistem online.
Dilihat dari laman resmi Super Air Jet, superairjet.com, maskapai anyar ini akan menawarkan rute dari Jakarta ke sejumlah destinasi, antara lain Palembang, Pekanbaru, Medan Kualanamu, Pontianak, Padang, Batam, Lombok, Bali, hingga Banjarmasin.
Tarif penerbangan Super Air Jet akan dibanderol mulai Rp 300 ribu per orang. Maskapai ini nantinya akan menawarkan gratis bagasi 20 kilogram. Kendati demikian, laman pemesanan online masih belum tersedia.
Berdasarkan destinasinya, tarif penerbangan Jakarta - Palembang direncanakan mulai Rp 252.000, Jakarta - Pekanbaru mulai Rp 423.000, Jakarta - Medan Kualanamu mulai Rp 536.000, Jakarta - Pontianak mulai Rp 385.000, serta Jakarta - Padang mulai Rp 440.000.
Selain itu, Jakarta - Batam mulai Rp 429.000, Jakarta - Lombok mulai Rp 416.000, Jakarta - Bali mulai Rp 426.000, dan Jakarta - Banjarmasin mulai Rp 437.000.
Baca berita selengkapnya di sini.
4. Ramai Foto KTP Selfie Dijual di Internet, Kominfo Ambil Langkah Tegas
Kementerian Komunikasi dan Informatika turun tangan ihwal maraknya penjualan swafoto atau selfie orang yang sedang memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP). Foto selfie itu ditemukan di platform media sosial.
"Kominfo saat ini sedang menelusuri lebih lanjut terkait informasi mengenai dugaan penjualan foto selfie KTP secara tidak sah yang beredar di platform media sosial," kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, Sabtu, 27 Juni 2021.
Menurut Dedy, Kominfo akan segera mengambil langkah tegas setelah berkoordinasi lebih lanjut, baik secara internal maupun dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Informasi kumpulan swafoto orang-orang yang sedang memegang foto KTP beredar di dunia maya, salah satunya platform Twitter. Selama ini, foto selfie sambil memegang KTP merupakan adalah salah satu metode verifikasi yang sering dilakukan ketika mendaftar layanan yang berhubungan dengan finansial. Foto-foto itu diduga diperjualbelikan di dunia maya.
Kominfo menegaskan kepada seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib mematuhi semua ketentuan yang berlaku di undang-undang, termasuk mengenai pengamanan sistem elektronik dan perlindungan data pribadi. "Segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Dedy.
Masyarakat diminta semakin berhati-hati dalam menjaga data pribadi, salah satunya dengan tidak memberikan dan menyebarkan data kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan.