Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Terpopuler Bisnis: Texas Chicken Potong Gaji Buruh, Soal THR dan Gaji ke-13 PNS

Berita terpopuler bisnis sepanjang kemarin dimulai dari Texas Chicken memotong gaji karyawan hingga soal THR dan gaji ke-13 PNS.

18 April 2022 | 06.01 WIB

Gerai Texas Chicken yang baru diresmikan di Pasar Festival, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 28 November 2018. TEMPO | Rini K
Perbesar
Gerai Texas Chicken yang baru diresmikan di Pasar Festival, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 28 November 2018. TEMPO | Rini K

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Minggu, 17 April 2022, dimulai dari Texas Chicken memotong gaji karyawan hingga 50 persen dan berita soal THR PNS 2022 cair pada H-10 Lebaran.

Adapula berita tentang jadwal empat rute one way di jalan tol mulai 28 April 2022 saat mudik lebaran hingga rencana kenaikan harga BBM dan Liquified Petroleum Gas (elpiji) 3 kilogram.

Berikut empat berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang kemarin:

1. Texas Chicken Potong Gaji Karyawan hingga 50 Persen, Ini Sebabnya

Manajemen induk restoran Texas Chicken, PT Cipta Selera Murni Tbk., memotong gaji karyawan di kantor pusat serta kantor cabang hingga 50 persen. Tak hanya itu, perusahaan juga menutup gerai di Jakarta karena terimbas pandemi Covid-19. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Selain memangkas gaji, perusahaan juga memutus kontrak karyawan yang telah habis masa kontraknya. Jika restoran tutup atau tak memerlukan tenaga, emiten berkode saham CSMI itu merumahkan karyawan tanpa gaji (unpaid leave).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam penjelasannya ke Bursa Efek Indonesia atau BEI per 14 April 2022, Direktur Utama CSMI, Arriola Arthur Raphael, menjelaskan, jumlah total restoran Texas Chicken kini hanya tersisa 22 gerai.

Adapun mayoritas gerai tersebut berada di Sumatera Utara seperti Medan dan Binjai. Perseroan sebelumnya telah menutup semua gerai di Jakarta.

Pada Agustus tahun 2021 lalu, nilai penjualan yang dibukukan Texas Chicken mencapai Rp 2,24 miliar. Angka tersebut jeblok dibandingkan pada Januari 2021 yang sebesar Rp 6,52 miliar.

Baca berita selengkapnya di sini.

2. THR PNS 2022 Cair pada H-10 Lebaran, Kapan Gaji ke-13 Dibayarkan? 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan bahwa pembayaran tunjangan hari raya atau THR PNS 2022 bagi aparatur sipil negara atau ASN, pensiunan serta penerima tunjangan dapat berlangsung mulai H-10 Idul Fitri. Sedangkan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan per Juli 2022.

Adapun pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16 tahun 2022. "Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Sabtu, 16 April 2022.

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan. Hal tersebut juga sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.

Adapun besar THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan adalah gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, besarannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca berita selengkapnya di sini.

3.
Mudik Lebaran, Simak Jadwal 4 Rute One Way di Jalan Tol Mulai 28 April 2022

Untuk menjaga kelancaran lalu lintas selama mudik Lebaran tahun 2022 ini, Kepolisian RI akan memberlakukan sistem one way atau satu arah. Tak hanya itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan sistem contraflow dan ganjil genap juga akan diberlakukan.

Firman menjelaskan, penerapan satu arah akan diberlakukan bila penerapan contraflow tak efektif. Selain skema satu arah, kata dia, sistem ganjil genap juga akan diberlakukan demi kelancaran masyarakat selama mudik.

"Pada pelaksanaan mudik akan kita terapkan kebijakan one way dan ganjil genap secara bersamaan," ujar Firman.

Adapun skema satu arah akan diberlakukan mulai Kamis, 28 April 2022 atau di hari terakhir masyarakat masuk kerja. Pemerintah sebelumnya menetapkan hari Jumat, 29 Maret adalah cuti Lebaran.

Sistem satu arah akan diberlakukan selama tiga hari yaitu 28-30 April. Dalam pelaksanaannya, masyarakat diimbau untuk melihat lagi pelat kendaraan yang digunakan untuk mudik sesuai dengan tanggal.

Baca berita selengkapnya di sini.

4. Harga BBM dan Elpiji Akan Naik, Menteri ESDM: Tak Mungkin Kita Bebani Masyarakat

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan lebih lanjut soal rencana kenaikan harga bahan bakar minyak atau harga BBM dan Liquified Petroleum Gas (elpiji) 3 kilogram.

Pemerintah, kata Arifin, saat ini memastikan pasokan keduanya tetap terjaga. Meskipun di pasar global harga komoditas energi sedang mencapai level yang tinggi, pemerintah tidak menambah beban masyarakat secara drastis.

“Kita pasti akan melakukan evaluasi-evaluasi, dan tidak mungkin kita akan membebankan masyarakat dengan beban yang demikian berat secara drastis,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 16 April 2022.

Evaluasi yang dilakukan berupa validasi data kependudukan yang ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Melalui PT Pertamina (Persero), digitalisasi sistem pengisian BBM di SPBU juga sudah dilakukan.

Arifin mengatakan, selama inspeksi mendadak yang dilakukannya beberapa waktu lalu di daerah Kalimantan dan Sumatera, banyak ditemukan penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi. Dia mengimbau agar masyarakat disiplin mengonsumsi energi yang sesuai haknya masing-masing.

Baca berita selengkapnya di sini.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus