Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

THR ASN Cair Maret 2025: Siapa yang Berhak Menerima?

THR 2025 bagi ASN dan karyawan swasta cair Maret mendatang, berikut pihak yang berhak menerima dan tidak

21 Februari 2025 | 16.01 WIB

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom)
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta akan segera dicairkan pada Maret mendatang. Kabar ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025. “Pencairan THR bagi ASN dan swasta di bulan Maret 2025,” kata Prabowo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dilansir dari Antara, keputusan ini diambil untuk membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhan tambahan selama momen perayaan Lebaran 2025. Adapun berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan pada 31 Maret hingga 1 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pemberian THR ASN diatur dalam regulasi pemerintah, yang mewajibkan perusahaan maupun instansi untuk menyalurkannya sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi ASN, THR diberikan oleh pemerintah pusat atau daerah, sementara pegawai swasta mendapatkannya dari perusahaan masing-masing.

Siapa yang Berhak Menerima THR?

Beleid mengenai THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Regulasi ini mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini akan diganjar sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja serta mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan. Sebagaimana dikutip dari Antara, ketentuan terkait pihak yang berhak menerima THR, yaitu:

1. Aparatur negara

Aparatur negara yang berhak menerima THR yaitu ASN maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, dan pejabat negara.

2. Pensiunan dan penerima tunjangan

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan PNS berhak mendapatkan THR.

3. Karyawan swasta

Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR, baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.

4. Karyawan masa kerja 12 bulan atau lebih

Pekerja atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah

5. Karyawan masa kerja kurang dari 12 bulan

Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional berdasarkan masa kerja mereka, dengan rumus: masa kerja x 1 bulan upah: 12.

Di sisi lain, terdapat pula kategori ASN yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13. Seperti diatur Pasal 5 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, meskipun berstatus sebagai ASN, ada beberapa pihak yang tidak berhak menerima THR. Mereka yakni;

1. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

2. ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus