Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara atau ASN tahun ini memiliki komponen baru. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah daerah atau Pemda akan mendapat tambahan transfer dari pemerintah pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sri Mulyani mengatakan komponen THR 2023 berbeda dari tahun sebelumnya. Tahun ini, guru yang tidak menerima tukin daerah (tukinda) atau tunjangan profesi (TPP) mendapatkan TPG atau Tunjangan Profesi Guru atau tamsil sebagai THR mereka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini pertama kali dilakukan, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah," kata Sri dalam konferensi pers virtual yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenpan RB, Rabu 29 Maret 2023.
Lebih lanjut dia memperkirakan anggaran 50 persen TPG sebagai THR guru ASN daerah mencapai Rp 2,1 triliun.
"Kami akan segera bekerja sama dengan pemerintah daerah agar mereka tetap bisa membayarkan THR gaji ke-13 bagi guru-guru ASN daerah yang tidak menerima tukinda dan TPP ini dalam bentuk transfer tambahan," ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Dia melanjutkan, Pemda bisa menggunakan space APBD-nya untuk membayar hal itu. Namun, kata dia, pihaknya juga akan segera melakukan koordinasi agar transfer tambahan dari pemerintah pusat untuk THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah yang tidak menerima tukinda dan TPP bisa dilaksanakan.
Pada kesempatan itu, Sri Mulyani menjelaskan THR bagi ASN dan pensiunan akan cair mulai H-10 Lebaran. "Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," tuturnya.
Jika THR belum dibayar hingga Lebaran, Sri Mulyani menyebut bukan berarti THR hangus. “THR tetap dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri," tuturnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menyebut pihaknya akan berupaya agar THR bisa diterima ASN dan pensiunan sebelum Idul Fitri.
Pilihan Editor: Perusahaan Cicil Bayar THR, Menaker: Kena Sanksi Administrasi dan Penghentian Sementara
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.