Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kenyamanan berkendara di jalan tol dapat dihadirkan melalui jalan mulus dan bebas hambatan. Selain itu, diperlukan rest area atau Tempat Istirahat dan Pelayanan yang biasa disebut TIP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2018 Tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol, TIP adalah sebuah tempat istirahat di tengah jalan tol yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas umum sehingga baik pengemudi, penumpang, bahkan hingga kendaraan yang digunakan dapat beristirahat sementara sebelum melanjutkan perjalanan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Masih dari sumber yang sama, dalam Bab 2 pasal 5 disebutkan bahwa TIP dikelompokkan dalam tiga tipe yaitu TIP tipe A, TIP tipe B, dan TIP tipe C.
TIP tipe A paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas umum seperti ATM dengan fasilitas isi ulang kartu tol, toilet, klinik kesehatan, bengkel, warung atau kios, minimarket, mushola, SPBU, restoran, ruang terbuka hijau, dan sarana tempat parkir.
TIP tipe B paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas umum seperti ATM dengan fasilitas isi ulang kartu tol, toilet, warung atau kios, minimarket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau, dan sarana tempat parkir. Jadi, di rest area bertipe B ini tidak terdapat SPBU, misalnya seperti rest area KM 487 atau biasa disebut Bale Nglaras di Boyolali.
TIP tipe C paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas umum seperti toilet, warung atau kios, musala, dan sarana tempat parkir yang sifatnya sementara. Jadi, rest area tipe C ini hanya dioperasikan pada masa libur panjang, libur lebaran/natal, dan tahun baru saja.
Selanjutnya di Bab 3 tentang Ketentuan Teknis TIP pasal 8 ayat 1 menjelaskan soal jarak interval antar TIP pada arah yang sama dengan ketentuan sebagai berikut:
- TIP tipe A disediakan paling sedikit satu untuk setiap jarak 50 km setiap jurusan,
- Jarak TIP tipe A dengan TIP tipe A berikutnya yaitu paling sedikit 20 km,
- TIP tipe B dapat disediakan pada Jalan Tol antarkota yang memiliki panjang lebih dari 30 km,
- Jarak minimum antara TIP tipe A dan TIP tipe B yaitu 10 km,
- Jarak minimum antara TIP tipe B dan TIP tipe B berikutnya yaitu 10 km, dan
- Jarak minimum antara TIP tipe C dan TIP tipe A, TIP tipe B serta TIP tipe C yaitu 2 km.
Namun, jarak interval antar rest area atau TIP yang telah disebutkan tersebut dapat ditetapkan berbeda setelah mendapat persetujuan Menteri PUPR.
NAUFAL RIDHWAN ALY